Kasus Setempel Jadi Urusan Inspektorat

Penanganan kasus pemalsuan stempel Gubernur Aceh yang terungkap saat berlangsung Sidang Paripurna

Editor: bakri
SERAMBI/NUR NIHAYATI
ANGGOTA DPRK Pidie, Isa Alima (berdiri), melakukan interupsi terkait stempel gubernur di LKPJ Bupati dalam sidang paripurna di Gedung DPRK setempat 

* Untuk Mengetahui Malaadministrasi

BANDA ACEH - Penanganan kasus pemalsuan stempel Gubernur Aceh yang terungkap saat berlangsung Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pidie Tahun 2018 pada Kamis (20/6) pekan lalu di gedung DPRK setempat kini sudah diambil alih oleh Inspektorat Aceh. Tujuan pengusutan adalah untuk mengungkap ada tidaknya penyalahgunaan/penyimpangan administrasi pemerintahan (malaadministrasi) dalam kasus ini.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Aceh, Dr Amrizal J Prang SH, LLM kepada Serambi di Banda Aceh, Jumat (28/6) ketika dimintai penjelasannya sudah sampai di mana pengusutan kasus setempel palsu Gubernur Aceh tersebut.

“Bupati Pidie sudah memberikan surat klarifikasinya kepada Plt Gubernur Aceh terhadap kejadian pembubuhan setempel gubernur pada bagian akhir dokumen LKPJ Bupati Pidie 2018. Dalam surat klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa perbuatan itu bukan dilakukan dengan sengaja,” kata Amrizal.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh menyebutkan, sehari setelah berita kasus stempel palsu Gubernur Aceh itu muncul di media online dan media cetak lokal maupun nasional pada Kamis (20/6) lalu, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, langsung membuat dua surat.

Satu surat, lanjut Amrizal, diberikan secara khusus kepada Bupati Pidie untuk dimintai penjelasannya, kenapa sampai ada pembubuhan setempel Gubernur Aceh di bagian akhir nota LKPJ Bupati Pidie 2018.

Sedangkan satu surat lagi disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Aceh agar tidak menggunakan stempel Gubernur Aceh dalam kegiatan administrasi pemerintahan di level kabupaten/kota.

“Surat Plt Gubernur Aceh yang disampaikan kepada bupati/wali kota se-Aceh itu dimaksudkan untuk mengingatkan para bupati/wali kota lainnya agar kasus pencantuman stempel gubernur pada dokumen LKPJ Bupati Pidie atau lainnya tidak terjadi lagi di daerah lainnya,” ujar Amrizal.

Peristiwa langka sekaligus konyol yang terjadi di Pidie itu, kata Amrizal, membuat Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta jajaran Pemerintah Aceh, terutama sekretariat daerah, untuk lebih berhati-hati lagi dalam penggunaan stempel gubernur.

Cap stempel Gubernur Aceh yang tertera pada lembar terakhir LKPJ Bupati Pidie itu, bukanlah cap asli stempel Gubernur Aceh yang biasa digunakan untuk mengecap stempel undangan maupun SK Gubernur di jajaran Pemerintah Aceh. “Kalau kita perhatikan secara cermat, capnya memang sama, tapi tidak serupa. Ada beberapa item bedanya,” kata Amrizal.

Pihak Sekretariat Pemkab Pidie, kata Amrizal, telah mengakui bahwa stempel gubernur yang dibubuhkan pada lembar terakhir dokumen LKPJ Bupati Pidie itu, bukanlah cap stempel asli yang biasa digunakan Gubernur Aceh untuk menstempel surat-surat undangan maupun dokumen resmi yang diterbitkan Sekretariat Daerah Aceh.

Tindakan yang dilakukan pihak Sekreatariat Pemkab Pidie itu, menurut Amrizal, apa pun alasannya mereka telah menyalahi dan melanggar aturan tertib administrasi pemerintahan.

Jadi, kata Amrizal, jika di kemudian hari muncul temuan kasus malaadministrasi yang diakibatkan oleh cap stempel palsu Gubernur Aceh ini, maka yang harus bertanggung jawab penuh atas masalah tersebut adalah Pemkab Pidie.

Alasan pertama, kata Amrizal, Gubernur, Sekda maupun pejabat di jajaran Pemerintah Aceh tidak pernah meminjamkan stempal Gubernur Aceh kepada Pemkab Pidie, lalu kenapa cap stempel itu ada di Pidie? Patut diduga ada pihak yang sengaja memalsukan stempel Gubernur Aceh tersebut.

Jadi, kalau ada dugaan perbuatan malaadministrasi yang terjadi, dari cap stempel yang dibuat pihak jajaran Sekretariat Kantor Bupati Pidie itu, maka perbuatan malaadministrasi yang memberikan konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemkab Pidie.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved