Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Belum Miliki Rencana Aksi Teror, Apa Dasar Densus 88 Menangkapnya?

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri baru-baru ini menangkap lima petinggi kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/DEVINA HALIM
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo (kanan) di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).(KOMPAS.com/DEVINA HALIM) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri baru-baru ini menangkap lima petinggi kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Kelompok itu disebut berafiliasi dengan kelompok teroris global, Al Qaeda.

Kelima orang yang ditangkap berinisial PW alias Abang, MY, BS, A, dan BT.

PW alias Abang ditangkap di sebuah hotel di Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (29/6/2019).

Polisi juga menangkap istri PW yang berinisial MY dan seorang terduga lainnya, BS, di lokasi dan waktu yang sama.

Lalu, pada Minggu (30/6/2019) polisi menangkap A di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan meringkus BT di Ponorogo, Jawa Timur, pada hari yang sama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kelompok teroris ini belum memiliki rencana aksi teror.

"Belum (miliki rencana aksi teror), mereka membangun kekuatan, basis ekonomi dan rekrutmen dulu karena goal atau visinya adalah khilafah," ujar Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

 Jika tak memiliki rencana aksi, mengapa aparat Kepolisian dapat menangkap para terduga teroris tersebut?

Menurut Polri, acuannya adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( UU Antiterorisme).

Dedi mengatakan bahwa pengadilan telah memutus bahwa JI merupakan organisasi terlarang.

"JI adalah organisasi teroris yang sudah dilarang berdasarkan putusan PN Jaksel tahun 2007," kata dia.

Selain rencana aksi, dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa pendiri, pemimpin, pengurus, organisasi terorisme serta orang yang dengan sengaja melakukan rekrutmen untuk menjadi anggota kelompok tersebut dapat dipidana.

Hal itu tertuang dalam Pasal 12A ayat (2) dan (3) UU Antiterorisme.

Selain itu, Pasal 12B ayat (2) mengatakan bahwa orang yang dengan sengaja merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk melakukan pelatihan militer dapat dipidana.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved