Polemik DPR

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, Apakah Artinya Dipecat?

Nonaktif adalah pemberhentian sementara seorang anggota DPR RI yang dilakukan oleh partainya. 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach - Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR RI, Minggu (31/8/025). 

SERAMBINEWS.COM - Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR RI, Minggu (31/8/025).

Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers DPP Partai Nasdem tertanggal 31 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F Taslim.

Dalam pernyataannya, disebutkan bahwa kedua kader Nasdem tersebut tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI terhitung mulai Senin (1/9/2025). 

“DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem,” isi keterangan pers tersebut. 

Penonaktifan ini diambil atas pertimbangan beberapa hal, khususnya terkait dinamika masyarakat yang sedang berkembang saat ini.

NasDem menyebut, langkah ini berkaitan dengan pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh kedua anggota dewan tersebut belakangan ini.

Lantas, apakah status nonaktif yang diberikan kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sama dengan dipecat dari anggota DPR RI?

Baca juga: Nasdem Resmi Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, Terhitung 1 September 2025

Nonaktifkan, apakah sama dengan dipecat?

Nonaktif adalah pemberhentian sementara seorang anggota DPR RI yang dilakukan oleh partainya. 

Dilansir dari TribunnewsDepok.com, Minggu (31/8/2025), menurut kacamata hukum, istilah "nonaktif" sejatinya tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

Sementara secara politik, nonaktif adalah langkah internal partai yang bisa diartikan sebagai pemberhentian sementara atau pembekuan fungsi. 

Artinya, Sahroni dan Nafa Urbach secara hukum masih berstatus sebagai anggota DPR RI, namun mereka kehilangan legitimasi politik di bawah fraksi Nasdem.

Mereka tidak lagi bisa aktif dalam alat kelengkapan dewan atau kegiatan politik lain di bawah bendera partai.

Namun kursi keduanya di parlemen tetap sah milik mereka, hingga ada proses recall.

Adapun recall adalah pergantian antarwaktu (PAW).

Recall merupakan proses resmi partai untuk menarik kadernya dari parlemen, yang diatur dalam UU MD3. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved