Menteri Keuangan, Sri Mulyani Usulkan Tarif Bea Meterai Tunggal Rp 10.000

Usulan tersebut mencakup tarif bea meterai yang baru, batasan pengenaan bea meterai, hingga obyek bea meterai.

Editor: Amirullah
SERAMBI/RASIDAN
Materai 6000 kosong di kantor Pos Blangkejeren, Kamis (28/9). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai.

Usulan tersebut mencakup tarif bea meterai yang baru, batasan pengenaan bea meterai, hingga obyek bea meterai.

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (3/7/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah usulan.

Pertama, meningkatkan dan mengubah tarif bea meterai menjadi hanya satu tarif sebesar Rp 10.000 per lembar.

Tarif tersebut mempertimbangkan kondisi pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang sudah jauh meningkat dibandingkan tahun 2000 lalu saat terakhir kali tarif bea meterai dinaikkan.

Baca: Akhir Kisah Pasangan Nikah Sedarah, Dihapus dari KK Hingga Dianggap Sudah Meninggal Dunia

Baca: Viral Suami Buat Surat Perjanjian Tak Lirik Istri Orang, Tanda Tangan di Atas Materai Rp 6000

Baca: Jenazah Saiful Idris, Korban Pembunuhan di Sukabumi Dipulangkan ke Aceh Timur

“Masih ada potensi penerimaan bea meterai tanpa memberatkan masyarakat dengan menggunakan pendekatan rasio beban bea meterai terhadap pendapatan per kapita,” ujar Sri Mulyani.

Kedua, pemerintah mengusulkan untuk menyederhanakan batasan pengenaan bea meterai.

Sebelumnya, dokumen yang menyatakan penerimaan uang dengan nominal di bawah Rp 250.000 tidak dikenakan bea meterai.

Dokumen penerimaan uang dengan nominal antara Rp 250.000 sampai Rp 1 juta dikenakan bea meterai Rp 3.000, sedangkan dokumen dengan nominal di atas Rp 1 juta dikenakan bea meterai Rp 6.000.

Usulan pemerintah yang baru, batasan tersebut disederhanakan menjadi hanya satu batasan saja dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5 juta sebagai batas minimal nominal dokumen.

Jadi, dokumen dengan nilai nominal di bawah Rp 5 juta bebas dari bea meterai, sedangkan dokumen dengan nominal di atas Rp 5 juta dikenakan bea meterai tunggal Rp 10.000.

Baca: Sejarah Mencatat, Pernikahan Sedarah Timbulkan Kelainan Fisik dan Mental Manusia

Baca: Mengendarai Mobil Atap Terbuka Wajib Gunakan Helm? Ini Kata Polisi

Baca: KTP Prabowo-Sandi Bikin Elite Gerindra Mengancam Ambil Langkah Hukum, Ini Fakta-faktanya

“Jadi, meski tarif diusulkan meningkat, RUU juga menegaskan keberpihakan pemerintah pada UMKM karena batasan nilai nominal dokumen dinaikkan (menjadi Rp 5 juta),” tutur Sri Mulyani.

Ketiga, pemerintah juga mengusulkan agar dokumen yang menjadi obyek bea meterai tidak hanya terbatas pada dokumen kertas.

Pasalnya, seiring perkembangan teknologi dan informasi, kebiasaan masyarakat bertransaksi semakin banyak menggunakan jaringan internet dan dokumen digital.

“Banyak dokumen yang diproduksi dalam bentuk digital dan belum dapat saat ini dikenakan bea meterai. Dalam RUU diusulkan perluasan definisi dokumen, menjadi termasuk dokumen digital selain kertas,” lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved