Hari Ini, Dirjen PHU Lantik Kepala UPT Asrama Haji Aceh yang Baru
Namun, Nizar masih merahasiakan sosok yang akan dilantik itu. “Jangan, nggak boleh,” katanya.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Di tengah hangatnya polemik jabatan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Aceh, tiba-tiba Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof Dr Nizar MAg menyatakan akan melantik kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh yang baru pada hari ini, Kamis (11/7/2019).
“Besok (hari ini) sudah ada pejabat baru yang dilantik di Jakarta,” katanya kepada Serambi, Rabu (10/7/2019) yang saat itu menanyakan sikap Ditjen PHU terhadap polemik kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh.
Baca: Terjaring OTT KPK, Ini Profil Gubernur Kepri: Pernah Dipilih Jadi Santri Of The Year 2018
Namun, Nizar masih merahasiakan sosok yang akan dilantik itu. “Jangan, nggak boleh,” katanya.
Sebelumnya sejumlah pihak menyorot keberadaan Taufik Abdullah sebagai Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh.
Persoalan itu mencuat setelah Drs Taufiq MPd yang dilantik sebagai Kepala UPT Asrama Haji oleh Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Drs HM Daud Pakeh atas nama Menteri Agama RI menggantikan Taufik Abdullah pada 6 Maret 2019, mengundurkan diri.
Baca: Forkab Kecewa pada Sikap PNA
Kemudian pada 1 Mei 2019, Menteri Agama RI mengeluarkan SK mutasi Drs Taufiq MPd dengan menempatkannya menjadi staf pada UPT Asrama Haji Embarkasi Aceh tanpa menunjukkan orang lain sebagai kepala UPT penggantinya alias kosong.
Di tengah kekosongan itu, tersiar kabar Taufik Abdullah kembali menjabat posisi itu setelah Drs Taufiq MPd mundur.
Saat dikonfirmasi, Taufik Abdullah mengakuinya dan mengatakan proses mutasi dirinya dari kepala UPT cacat hukum karena mutasi itu atas dasar usulan kanwil, bukan Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) selaku atasanya.
Oleh karena itu dia berani kembali ke posisi semula.
Posisi Taufik Abdullah itu kemudian disorot banyak pihak, terutama LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang menyatakan posisi itu tidak sah.
Baca: Belum Ada Kesempatan Lolos SBMPTN? Jangan Sedih, Ini 10 Universitas Swasta Terbaik Indonesia 2019
Tapi Taufik tetap kukuh dengan posisi itu dan menyatakan sah karena sudah mendapat perintah secara lisan dari Dirjen PHU untuk menduduki jabatan itu.
Menanggapi sorotan itu, Dirjen PHU Nizar mengatakan bahwa posisi Taufik Abdullah sebagai Kepala UPT Asrama Haji sah.
“Ya pembetulannya (SK) ya besok. Ada kesalahan peng-SK-an sehingga batal demi hukum. SK nya salah, pelantikannya tidak sah karena yang melantik harusnya Dirjen PHU bukan Kanwil,” katanya.
Kalau tidak sah, lanjutnya, berarti SK lama (pejabat lama) tetap berlaku karena pejabat sah setelah dilantik.
“Kalaupun SK Sekjen sah, pelantikan tidak sah, maka pejabat yang dilantik tidak sah. Sehingga pejabat lama masih berlaku karena ada ketentuan dalam waktu sebulan sejak di SK kan tidak dilantik, maka SK itu batal dengan sendirinya,” ungkap dia. (*)