Ambil dan Jual Sabu-sabu Hasil Operasi, 6 Oknum Polisi Dituntut 17 Tahun Penjara, 3 Lainnya 10 Tahun

Sembilan oknum polisi tersebut melakukan penggelapan sabu-sabu sebanyak 4 Kg dari total 22 Kg yang ditemukan dalam sebuah operasi.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Safriadi Syahbuddin
FOR SERAMBINEWS.COM
Para terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Aceh Timur, Kamis (11/7/2019). Para terdakwa terdiri atas 9 oknum polisi dan tiga warga sipil. 

Ambil dan Jual Sabu-sabu Hasil Operasi, 6 Oknum Polisi Dituntut 17 Tahun Penjara, 3 Lainnya 10 Tahun

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Sembilan oknum polisi di Aceh Timur yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dituntut dengan hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Enam oknum polisi dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sementara tiga lainnya dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain sembilan oknum polisi, tiga warga sipil yang juga terlibat, dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sembilan oknum polisi tersebut melakukan penggelapan sabu-sabu sebanyak 4 Kg dari total 22 Kg yang ditemukan dalam sebuah operasi.

Beberapa bulan kemudian, sabu-sabu tersebut dijual dan keuntungannya dibagi bersama-sama.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Aceh Timur, Kamis (11/7/2019).

Baca: Pengedar Sabu-sabu di Pondok Kemuning Langsa Ditangkap Satuan Reserse Narkoba di Rumahnya

Baca: Oknum Polisi di Pijay Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu-sabu

Baca: Gerebek Gudang Narkoba di Sungai Iyu, BNN Sita 17 Kg Sabu-sabu

Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH melalui Kasi Intel, Andi Zulanda SH, kepada Serambinews.com, Jumat (12/7/2019) menginformasikan, JPU terdiri atas Fajar Adi Putra SH, Harry Arfhan SH, dan Cheri Arida SH.

Sementara sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Irwandi SH, dan Khalid SH, serta Andi Efendi SH masing-masing sebagai hakim anggota.

Para terdakwa juga selama proses persidangan didampingi penasihat hukum, Arif Fadila SH, dan Suhaila Erawati SH.

Dari sembilan oknum polisi, kata Andy, tiga antaranya dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

Ketiganya adalah Sukadi Purnawan alias Wawan, Khairil, dan Mukhlis. Mereka adalah oknum anggota Satpol Airud Aceh Timur.

Baca: Dipecat dari Polisi, Warga Gayo Lues Ini Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu-sabu, Satu Orang DPO

Baca: VIDEO - Prajurit Lanal Lhokseumawe Amankan 50 Kg Sabu-Sabu, Empat Tersangka dan Sepucuk Senjata Api

Baca: Perampok Wanita di Aceh Timur Ditangkap, Motor Ditemukan, Uang Rp 4 Juta Dihabiskan Beli Sabu-sabu

Selanjutnya, 6 oknum polisi lainnya bersama 3 warga sipil dituntut 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsidiair 6 bulan penjara.

Keenam terdakwa oknum Polisi yakni, terdakwa Hatta Mutaqien, Rikky Wibiwo, Abu Bakar, Sugita Candra, T Reja, dan Yuhaidir.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved