Ambil dan Jual Sabu-sabu Hasil Operasi, 6 Oknum Polisi Dituntut 17 Tahun Penjara, 3 Lainnya 10 Tahun
Sembilan oknum polisi tersebut melakukan penggelapan sabu-sabu sebanyak 4 Kg dari total 22 Kg yang ditemukan dalam sebuah operasi.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ambil dan Jual Sabu-sabu Hasil Operasi, 6 Oknum Polisi Dituntut 17 Tahun Penjara, 3 Lainnya 10 Tahun
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Sembilan oknum polisi di Aceh Timur yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dituntut dengan hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Enam oknum polisi dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sementara tiga lainnya dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain sembilan oknum polisi, tiga warga sipil yang juga terlibat, dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sembilan oknum polisi tersebut melakukan penggelapan sabu-sabu sebanyak 4 Kg dari total 22 Kg yang ditemukan dalam sebuah operasi.
Beberapa bulan kemudian, sabu-sabu tersebut dijual dan keuntungannya dibagi bersama-sama.
Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Aceh Timur, Kamis (11/7/2019).
Baca: Pengedar Sabu-sabu di Pondok Kemuning Langsa Ditangkap Satuan Reserse Narkoba di Rumahnya
Baca: Oknum Polisi di Pijay Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu-sabu
Baca: Gerebek Gudang Narkoba di Sungai Iyu, BNN Sita 17 Kg Sabu-sabu
Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH melalui Kasi Intel, Andi Zulanda SH, kepada Serambinews.com, Jumat (12/7/2019) menginformasikan, JPU terdiri atas Fajar Adi Putra SH, Harry Arfhan SH, dan Cheri Arida SH.
Sementara sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Irwandi SH, dan Khalid SH, serta Andi Efendi SH masing-masing sebagai hakim anggota.
Para terdakwa juga selama proses persidangan didampingi penasihat hukum, Arif Fadila SH, dan Suhaila Erawati SH.
Dari sembilan oknum polisi, kata Andy, tiga antaranya dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.
Ketiganya adalah Sukadi Purnawan alias Wawan, Khairil, dan Mukhlis. Mereka adalah oknum anggota Satpol Airud Aceh Timur.
Baca: Dipecat dari Polisi, Warga Gayo Lues Ini Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu-sabu, Satu Orang DPO
Baca: VIDEO - Prajurit Lanal Lhokseumawe Amankan 50 Kg Sabu-Sabu, Empat Tersangka dan Sepucuk Senjata Api
Baca: Perampok Wanita di Aceh Timur Ditangkap, Motor Ditemukan, Uang Rp 4 Juta Dihabiskan Beli Sabu-sabu
Selanjutnya, 6 oknum polisi lainnya bersama 3 warga sipil dituntut 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsidiair 6 bulan penjara.
Keenam terdakwa oknum Polisi yakni, terdakwa Hatta Mutaqien, Rikky Wibiwo, Abu Bakar, Sugita Candra, T Reja, dan Yuhaidir.