Dipecat dari Polisi, Warga Gayo Lues Ini Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu-sabu, Satu Orang DPO
Aparat Satresnarkoba Polres Gayo Lues menangkap seorang mantan anggota polisi yang masuk jaringan pengedar sabu-sabu.
Penulis: Rasidan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Dipecat dari Polisi, Warga Gayo Lues Ini Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu-sabu, Satu Orang DPO
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Aparat Satresnarkoba Polres Gayo Lues menangkap seorang mantan anggota polisi yang masuk jaringan pengedar sabu-sabu.
Mantan anggota polisi itu ditangkap di ruamhanya di Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada transaksi narkoba.
Kapolres Galus melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir dan didampingi Kabag Ops dalam jumpa pers di Aula Mapolres Gayo Lues di Blangsere, Jumat (3/5/2019) meyebutkan, tersangka bernama Suriyadi (39) ditangkap pada 26 April 2019.
Suriyadi dipecat dari kepolisian pada 2014. Saat itu ia terlibat kasus penadahan handphone di Banda Aceh.
Sementara dalam kasus narkoba baru-baru ini, aparat Polres Gayo Lues menangkap dan mengamankan tersangka serta bukti sabu-sabu sebanyak 31 paket dengan berat 2,42 gram.
Kasat Narkoba mengatakan, mantan anggota polisi itu mengaku memperoleh narkoba itu dari rekannya berinisial AZ (DPO) warga Indra Jaya, Kabupaten Pidie.
"Kini tersangka bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Galus untuk pengembangan lebih lanjut," sebutnya.(*)
Baca: Masuk DPO Polisi, Buruh Bangunan Pengedar Narkoba Ditangkap Bersama 23 Paket Sabu-sabu
Baca: Sat Resnarkoba Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp 130 Juta, Hasil Operasi Februari dan Maret 2019
Baca: VIDEO - Prajurit Lanal Lhokseumawe Amankan 50 Kg Sabu-Sabu, Empat Tersangka dan Sepucuk Senjata Api