Korupsi
Penyidik Kembali Panggil Darmili untuk Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi PDKS
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memanggil mantan bupati Simeulue, Drs Darmili untuk diperiksa sebagai tersangka.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memanggil mantan bupati Simeulue, Drs Darmili untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (26/7/2019).
Anggota DPRK Simeulue itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012.
“Pemanggilan itu seiring dengan keluarnya surat izin penahanan dari Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah beberapa waktu lalu," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (26/7/2019).
Sebelumnya, penyidik juga sudah memanggil Darmili untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (9/7/2019) kemarin.
Untuk diketahui, Darmili ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Maret 2016, tapi hingga saat ini belum ditahan.
Namun belum diketahui apakah Darmili akan ditahan hari ini atau tidak.(*)
Baca: Kasus PDKS, Mantan Bupati Simeulue Darmili Bakal Ditahan, Jaksa Terima Surat Izin dari Plt Gubernur
Baca: Jaksa Rampungkan Pemeriksaan Tahap Satu Dugaan Korupsi PDKS yang Melibatkan Mantan Bupati Darmili
Baca: Update Live Streaming Perempat Final Japan Open 2019 - Ratu Bulutangkis Tai Tzu Ying Tersingkir Lagi
Baca: Polisi Tembak Polisi Hingga 7 Kali dan Korban Tewas, Ini Kronologinya: Berawal dari Emosi