Korupsi

Penyidik Kembali Panggil Darmili untuk Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi PDKS

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memanggil mantan bupati Simeulue, Drs Darmili untuk diperiksa sebagai tersangka.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Penyidik Kejati Aceh menyegel mobil milik mantan bupati Simeulue, Darmili. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memanggil mantan bupati Simeulue, Drs Darmili untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (26/7/2019). 

Anggota DPRK Simeulue itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012. 

“Pemanggilan itu seiring dengan keluarnya surat izin penahanan dari Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah beberapa waktu lalu," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (26/7/2019). 

Sebelumnya, penyidik juga sudah  memanggil Darmili untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (9/7/2019) kemarin.

Untuk diketahui, Darmili ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Maret 2016, tapi hingga saat ini belum ditahan.

Namun belum diketahui apakah Darmili akan ditahan hari ini atau tidak.(*) 

Baca: Kasus PDKS, Mantan Bupati Simeulue Darmili Bakal Ditahan, Jaksa Terima Surat Izin dari Plt Gubernur

Baca: Jaksa Rampungkan Pemeriksaan Tahap Satu Dugaan Korupsi PDKS yang Melibatkan Mantan Bupati Darmili

Baca: Update Live Streaming Perempat Final Japan Open 2019 - Ratu Bulutangkis Tai Tzu Ying Tersingkir Lagi

Baca: Polisi Tembak Polisi Hingga 7 Kali dan Korban Tewas, Ini Kronologinya: Berawal dari Emosi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved