Penghentian Penerbangan Saat Lebaran, Angkasa Pura Sambut Baik dan Akan Mengkaji

Terkait surat Bupati Aceh Besar kepada PT Angkasa Pura II yang meminta penerbangan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar....

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/IST
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, kolase Serambinews.com 

Penghentian Penerbangan Saat Lebaran, Angkasa Pura Sambut Baik dan Akan Mengkaji

 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Terkait surat Bupati Aceh Besar kepada PT Angkasa Pura II yang meminta penerbangan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar dihentikan saat lebaran.

General Manager (GM) PT Angkasa Pura Bandara SIM, Yos Suwagiyono menyambutkan baik adanya permintaan itu dari bupati.

Namun, katanya, pihak Angkasa Pura tetap akan mengkaji lagi permintaan penghentian penerbangan selama lebaran itu.

Karena Angkasa Pura juga tidak ingin kebijakan itu merugikan masyarakat Aceh yang selama ini memanfaatkan Bandara SIM untuk bepergian.

Pihak PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar memang tidak menolak surat bupati itu. Tapi mereka akan membahas, agar jika itu diterapkan tidak menimbulkan dampak.

Katanya, saat ini memang karyawan di sejumlah otoritas bandara SIM harus tetap bekerja saat berlangsungnya Shalat Ied, karena di bandara ada pesawat yang tiba dan berangkat.

Sehingga ketika permintaan itu untuk mengakomodasi pekerja bandara yang menginginkan bisa shalat ied.

Maka pihak angkasa pura akan segera merespons dengan mengkaji dan membahas permintaan bupati itu dengan pihak lain yang selama ini berkepntingan di bandara, seperti Airnav (menara kontrol), maskapai, hingga imigrasi.

Baca: Polda Aceh Kabulkan Permohonan Penangguhan Keuchik Munirwan, Ketua Nisam Serantau Respons Begini

Baca: Kadistanbun Aceh A Hanan Minta Nitizen Berhenti Hujatnya di Medsos

Baca: Komnas HAM Tanyai Seratusan Saksi Darurat Militer di Aceh, Ini Hasilnya

Dalam waktu dekat pihak otoritas bandara akan duduk membahas kebijakan tersebut, sehingga tidak bertentangan UU Penerbangan maupun kebijakan airnav dan maskapai.

 Setelah pengkajian nanti, maka baru ditentukan menegnai teknis pelaksanaan kebijakan bupati tersebut.

Ia menjelaskan, meskipun kebijakan itu untuk mengakomodasi harapan sejumlah pekerja bandara dan menghormati pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Pihaknya juga akan melihat efek jika hal itu diterapkan, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan.

“Ini (kebijakan bupati) jangan rugikan masyarakat dan keinginan mereka (karyawan bandara) untuk bisa shalat ied juga perpenuhi. Jadi kita juga tidak termasuk yang berdosa karena menghalangi shalat ied yang setahun sekali,” ujar Yos. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved