Penebangan Hutan

Enam Hektare Hutan "Digunduli", Haji Uma Datangi Lokasi Dikawal Anggota Polisi, Begini Reaksinya

Haji Uma turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat setempat, yang mengaku takut dan khawatir akibat 'penggundulan' hutan tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota DPD RI Sudirman alias Haji Uma dikawal sejumlah anggota polisi mengunjungi lokasi hutan di Desa Pulo Meuria, Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, yang digunduli untuk alasan penanaman sengon dan jabon, Minggu (28/7/2019). 

Haji Uma turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat setempat, yang mengaku takut dan khawatir akibat 'penggundulan' hutan tersebut.

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Anggota DPD RI Sudirman alias Haji Uma mengunjungi lokasi hutan di Desa Pulo Meuria, Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, yang digunduli untuk alasan penanaman sengon dan jabon.

Haji Uma turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat setempat, yang mengaku takut dan khawatir akibat 'penggundulan' hutan tersebut.

Haji Uma datang ke lokasi tersebut bersama stafnya M Daud pada Minggu (28/7/2019), dan dikawal sejumlah anggota Polres Lhokseumawe.

“Kita dapat laporan dari masyarakat, yang mengaku khawatir karena penebangan hutan itu bisa berdampak pada ekosistem hutan,” kata Haji Uma kepada Serambinews.com.

"Warga khawatir akan terjadi bencana gara-gara penebangan hutan itu," tambah Haji Uma.

Karena itu, Haji Uma datang ke lokasi langsung bersama warga sekitar yang dikawal polisi guna memastikannya.

Baca: Sudah 175 Ha Hutan Aceh Hilang, Walhi Minta Polhut Serius Amankan Hutan Aceh

Baca: Pembalakan Liar di Hutan Lindung Anak Laut Aceh Singkil Masih Terjadi Hingga Kini

Baca: Sadis! Tak Mau Tanggung Jawab, Pria Ini Bunuh Lalu Gantung Pacarnya yang Sedang Hamil di Hutan

Dari enam hektare hutan yang sudah digunduli kata Haji Uma, baru sekitar satu hektare ditanam pohon sengon.

Sedangkan sisanya gundul seperti kebun yang sudah siap tanam.

Padahal dalam aturan disebutkan pohon yang diameternya 10 centimeter tidak boleh ditebang, tapi temuan di lapangan gundul.

“Selain itu tujuan kita ke lokasi untuk memfasilitasi pertemuan tokoh masyarakat dengan pihak perusahaan. Apalagi sebelumnya mereka mengaku sangat sulit bisa mengakses ke lokasi penebangan hutan tersebut,” ujar Haji Uma.

Karena itu Haji Uma berharap agar tidak timbul persoalan nantinya, ia meminta  aktivitas perusahaan di lokasi itu dihentikan, sambil menunggu tercapai kesepakatan Pemkab Aceh Utara dengan masyarakat wilayah dampak usaha Hutan Taman Industri (HTI).

“Apalagi masyarakat dalam pertemuan tersebut mengaku belum pernah duduk dengan masyarakat setempat," kata Haji Uma. Jika hal tersebut tidak diindahkan, Haji Uma mengaku akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Sementara staf Haji Uma, Muhammad Daud MSi menyebutkan, dengan kondisi kemiringan lahan 45 persen setelah digunduli, sangat berpotensi terjadi bencana seperti banjir pada musim hujan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved