Pembangunan PLTA Lae Souraya
Giliran Walhi Aceh Tolak Pembangunan PLTA Lae Souraya, Ini Alasannya
Walhi Aceh secara tegas menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Lae Saouraya, Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat,
Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Walhi Aceh secara tegas menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Lae Saouraya, Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
”Kami mengkiritik bukan berarti elergi kemajuan wilayah dari bisnis PLTA ini tapi musim hujan dan musim kemarau akan mengakibatkan jumlah bencana meningkat dimasa akan datang ketika tutupan hutan berubah fungsi,” kata Muhammad Nur, SH kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2019).
Menurut M Nur, pembangunan PLTA oleh PT Atmo Daya Energi dan PT Hyundai di aliran sungai Lae Souraya tepatnya di Desa Pasir Belo Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam kini telah menimbulkan keresahan baru bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan PLTA.
WALHI Aceh menilai Pembangunan PLTA berkapasitas 125 MW tersebut berpotensi merusak lingkungan hidup karena berada dalam kawasan lindung.
Dikatakan, meskipun ada upaya yang dilakukan oleh pihak perusahaan untuk mengajukan perubahan zonasi ke Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosisten (KSDAE) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari zona inti ke zona khusus.
Berita terkait lainnya
Baca: Walhi: Kawal Pembangunan PLTU 3-4
Baca: VIDEO - Walhi Aceh Soroti pembangunan PLTU 3 4, Pemkab Nagan Raya Diminta Bertindak
Baca: Walhi Investigasi Lokasi PLTU 3-4
Namun perubahan tersebut akan mengurangi kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan dikawasan tersebut, apalagi kawasan tersebut masuk dalam Kawasan Ekosistem Lauser (KEL).
Hasil kajain WALHI Aceh, Pembangunan PLTA tersebut tidak termasuk dalam 24 rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga air Aceh sebagaimana tercantum dalam pasal 23 ayat 3 poin d Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 20183 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh tahun 2013 - 2033.
Selain itu PLTA tersebut juga tidak tercantum dalam rekomendasi Daftar Potensi Proyek PLTA berdasarkan Masterplan of Hydro Power Development sebagaimana termaktub pada hal III – 19 Rencana Usaha Penyediaan Listrik (RUPTL) – PT PLN tahun 2019-2028.
Berdasarkan kajian diatas WALHI Aceh menilai rencana pembangunan PLTA di aliran sungai Lae Souraya harus dibatalkan.
WALHI Aceh juga menghimbau kepada PLT Gubernur Aceh dan para pihak terkait lainnya untuk tidak menerbitkan izin dan melakukan kajian ulang secara mendalam terhadap dampak buruk yang akan ditimbulkan akibat dari pembangunan PLTA tersebut.
Berita lainnya
Baca: Walhi Ungkap Adanya Kerusakan Lingkungan di Lokasi Pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya
Baca: Kesaksian Warga di Lokasi Pembangunan PLTA Tampur Sering Dilintasi Gajah
Baca: PLTA Pesangan 1 dan 2 Ditargetkan Beroperasi Tahun 2022
Lebih jauh M Nur mengatakan sekalipun perusahaan telah melakukan sosialisasi rencana ke pemerintah setempat.
Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dari rencana tersebut karena masih sebatas rencana yang bisa saja di batalkan demi menjaga sumber air dimasa akan datang khusunya bagi warga di subulussalam dan sekitanya.
Bisnis Energi ini, lanjut M Nur tentu membutuhkan banyak air sehingga perlu di hitung secara detail jumlah debit air yang tersedia dan jumlah yang dibutuhkan saat ini dan masa depan. (*)