Darmili Diantar Istri ke Rutan Banda Aceh, Menangis Haru Jelang Berpisah
Ia ditahan setelah 18 Maret 2016 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah
BANDA ACEH - Mantan bupati Simeulue, Drs Darmili resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (29/7) siang. Ia ditahan setelah 18 Maret 2016 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian negara Rp 5 miliar.
Saat dititip pihak kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berada di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar kemarin Darmili diantar oleh istrinya, Hj Afridawati yang tak lain adalah Wakil Bupati Simeulue.
Tak ada persiapan khusus dari Afridawati saat mengantar sang suami ke rutan. Afridawati hanya membeli nasi khusus--seperti bubur--sebagai bekal makan malam suaminya dan membawa beberapa potong pakaian.
“Ada nasi khusus yang dibelikan untuk Pak Darmili, bentuknya seperti bubur. Beliau tidak bisa makan sembarangan karena sedang sakit darah tinggi dan diabetes,” kata kuasa hukum Darmili, Muzakir AR SH yang dihubungi Serambi kemarin sore.
Dalam rombongan pengantar ikut juga menantu pria dan ajudan Afridawati. “Saya langsung yang menerima Pak Darmili saat petugas dari Kejati menyerahkannya untuk dititip di Rutan Banda Aceh,” kata Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Banda Aceh, Yusaini MM menjawab Serambi keamrin sore.
Menurut Yusaini, Darmili tiba di rutan sekitar pukul 14.00 WIB. Pakaian yang dikenakannya kemeja lengan panjang dan berpeci hitam. Istrinya tak kuasa menahan air mata saat hendak berpisah dengan Darmili di ruang layanan kunjungan rutan. Kurang lebih 75 menit pertemuan yang mengharu biru itu berlangsung, barulah Afridawati pamit dan Darmili dimasukkan ke sebuh sel di blok C rutan. Sel itu dulunya pernah ditempati Akmal Ibrahim SH, tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Aceh Barat Daya, tapi akhirnya ia divonis bebas.
Sejak tadi malam Darmili mulai merasakan dinginnya sel yang letaknya tak jauh di Masjid Rutan Banda Aceh itu.
Muzakir menyatakan tidak menyangka penyidik menahan kliennya, sehingga Auditor BPKP Perwakilan Aceh tahun 1985-2000 itu tidak ada persiapan apa pun saat diantar ke rutan.
Sedangkan penyidik melakukan penahanan setelah menerima surat izin tertulis dari Gubernur Aceh beberapa waktu lalu. Izin penahanan itu diperlukan karena Darmili saat ini masih menjabat Anggota DPRK Simeulue dari Partai Golkar.
Kasus yang menyeretnya ke ranah pidana terkait dugaan korupsi pada PDKS tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian negara Rp 5 miliar berdasarkan hasil audit internal penyidik dari total penyertaan modal untuk perusahaan itu Rp 227 miliar dari APBK Simeulue.
Sebenarnya kasus dugaan korupsi PDKS merupakan kasus lama yang ditangani sejak 2015 silam, bahkan masuk dalam daftar kasus mangkrak di Kejati Aceh. Namun, beberapa bulan terakhir kasus ini mengalami peningkatan setelah Kajati Aceh dijabat Irdam MH.
Beberapa aset Darmili yang diduga berkaitan dengan kasus itu juga telah disita. Misalnya, rumah dua lantai yang berlokasi di Lorong Bahagia, Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dan satu unit mobil Toyota Fortuner BL 1 ST.
Sebelum ditahan, penyidik sudah empat kali memanggil Darmili untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Tapi hanya dua panggilan, terkahir kemarin yang dipenuhi Bupati Simeulue periode 2001-2006 dan periode 2007-2012 ini.
“Senin pagi tersangka Darmili didampingi penasihat hukumnya diperiksa selama beberapa jam. Dan siangnya sudah dibawa ke Rutan Kajhu untuk ditahan pada tahap penyidikan selama 20 hari,” kata Aspidsus Kejati Aceh, T Rahmatsyah MH.
Rahmatsyah mengatakan pihaknya terus berupaya agar kasus itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. “Mudah-mudahan ini segera ke penuntutan, tidak lama lagi,” ujarnya optimis.