Fatwa Haram PUBG
Menkominfo Isyaratkan Tak Akan Blokir PUBG karena Mempertimbangkan Banyak Hal
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara, mengisyaratkan tidak akan memblokir permainan game PUBG.
BANDA ACEH - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara, mengisyaratkan tidak akan memblokir permainan game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya. Menkominfo mengatakan, pemblokiran itu harus mempertimbangkan banyak hal, sehingga diperlukan duduk bersama dengan stakeholder untuk membahas hal itu.
Pernyataan itu disampaikan Rudiantara seusai menghadiri acara penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah serta Pemkab Abdya dengan Asosiasi Penyelenggaran Jasa Internet Indonesia (APJII), di Balai Kota Banda Aceh, Selasa (30/7).
“Kalau dampak negatifnya banyak, kita selesaikan. Artinya kita nanti harus komunikasi dengan stakeholder di sini, ya kita hormati majelis ulama, bagaimanapun kan umara dan ulama harus sejalan. Kalau umara tidak sejalan dengan ulama, repot kita,” katanya.
Namun ketika ditanya ulang apakah game online itu bisa diblokir atau tidak? Rudiantara tetap tak bisa memberi kepastian. “Sebelum ke sana (pemblokiran), kita harus bicarakan dahulu, karena bagaimanapun, ini kan permintaan masyarakat dan selalu ada plus minus, ada yang menginginkan ada yang tidak,” jawab dia.
Seperti diketahui, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan (PUBG) dan sejenisnya karena memberi banyak dampak negatif, sehingga berujung pada desakan pemblokiran.
Terkait fatwa tersebut, Rudiantara menyatakan akan melihat dulu bagian mana saja yang mengandung unsur mudharat sehingga PUBG diharamkan untuk dimainkan. “Nanti kita juga harus tahu pasti, ulama punya alasan yang mudharatnya dimana? Kalau kita katakan mudharatnya lebih banyak, tentu harus ada sesuatu tindak lanjut dari itu,” ungkap Rudiantara.
Meski demikian, dia sepakat bahwa gamers yang bermain secara berlebihan (kecanduan) itu tidak baik. “Kita harus bedakan, di Islam sesuatu yang berlebihan itu tidak baik. Makan pun kalau kita kekenyangan tidak baik,” ujar dia.
Karena itu, untuk mencegah agar anak-anak jangan sampai kecanduan bermain game online, Menkominfo berharap peran aktif para orang tua dan pihak sekolah untuk mengawasi dan memastikan agar anak-anak tidak terpapar ke arah negatif.
Di samping itu, Menkominfo juga telah mengatur pembatasan usia anak-anak yang boleh memainkan game online melalui Peraturan Menkominfo RI Nomor 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik. Dalam aturan itu disebutkan, klasifikasi usia yang boleh bermain game online dimulai dari usia 13 tahun ke atas. Klasifikasi itu ditetapkan atas kesepakatan beberapa kementerian terkait.
“Kalau game yang terhubung dengan internet hanya boleh dilakukan oleh orang yang usianya 13 tahun ke atas, seperti PUBG sudah pakai internet,” demikian Rudiantara.(mas)