Advetorial
Pengumuman Seleksi Calon Kepala BPMA
Tim Seleksi Calon Kepala BPMA, sesuai dengan SK Gubernur Aceh Nomor 540/ 836/2019 tanggal 15 April 2019.
P E N G U M U M A N
Nomor : Ist /PENG/2019
Tim Seleksi Calon Kepala BPMA, sesuai dengan SK Gubernur Aceh Nomor 540/ 836/2019 tanggal 15 April 2019, dengan ini memberikan kesempatan kepada putra/putri terbaik bangsa Indonesia untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti seleksi calon Kepala BPMA dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Allah Yang Mahakuasa;
3. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
4. Memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh;
5. Pada saat mendaftar usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
6. Tidak sedang berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik;
7. Mampu berbahasa Inggris aktif secara lisan dan tulisan;
8. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
9. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes urine dari rumah sakit pemerintah;
10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Tidak sedang dinyatakan pailit;
12. Bersedia berdomisili di Banda Aceh.