Ketua DPRA Minta Dana Pengawasan tak Dipangkas

Pimpinan DPRA menyatakan, setelah Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dr Syarifuddin bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Editor: bakri
DOK SERAMBINEWS.COM
Ketua DPRA, Tgk Muharuddin 

* Termasuk Dana Pembuatan 15 Qanun Prioritas

BANDA ACEH - Pimpinan DPRA menyatakan, setelah Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dr Syarifuddin bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menyepakati RAPBA 2018 dipergubkan dalam rapat Selasa (13/3) di Jakarta, langkah selanjutnya yang akan dilakukan DPRA adalah mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Pergub APBA 2018 itu dengan ketat.

“RAPBA 2018 telah dipergubkan. Sikap DPRA berikutnya adalah menyusun program rencana kerja tahunan (RKT) 2018 yang belum disusun sampai bulan ketiga tahun berjalan. Setelah itu, DPRA membuat program dan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Pergub APBA 2018 senilai 15,084 triliun rupiah,” kata Ketua DPRA, Tgk Muharuddin kepada Serambi di ruang kerjanya, Rabu (14/3), ketika dimintai tanggapan, sikap, dan langkah apa yang akan dilakukan DPRA setelah Mendagri menyetui RAPBA 2018 dipergubkan.

Muharuddin kembali mengulang bahwa tugas dan fungsi legislatif itu ada tiga. Fungsi legislasi (membuat qanun), mengawasi jalannya pembangunan dan roda pemerintahan, dan budgetting (membahas anggaran pembangunan).

Dari ketiga fungsi itu, lanjut Muhar, pada tahun 2018 ini, satu tugas sudah diambil gubernur, yaitu pembahasan anggaran (budgetting) RAPBA 2018 dengan alasan masa waktu pembahasannya selama 60 hari kerja sudah berlalu, sedangkan antara DPRA dan Gubernur belum ada kesepakatan mengenai pagu belanja pembangunan yang akan dijalankan tahun ini.

“Nah, karena tugas budgetting sudah diambil alih gubernur dengan cara mengusul Pergub RAPBA 2018 kepada Mendagri dan Mendagri merestuinya, maka untuk dua tugas lagi, yaitu legislasi (membuat qanun) dan pengawasan (kontrol) jalannya pelaksanaan pembangunan dan roda pemerintahan, akan kita maksimalkan kerjanya,” ujar Muharuddin.

Terkait dengan dua tugas itu, kata Muhar, dalam rapat dengan pihak Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dua pekan lalu, hal itu sudah ia sampaikan. Bahwa seandainya RAPBA 2018 jadi dipergubkan, Banggar DPRA berharap kepada Kemendagri dan Gubernur Aceh agar tidak memangkas usulan anggaran program dan kegiatan peningkatan kinerja anggota DPRA. Antara lain, anggaran untuk pembutan 15 qanun prioritas dan kegiatan pengawasan pembangunan.

Untuk pengawasan, kata Muhar, ada beberapa program pengawasan yang akan ia maksimalkan. Antara lain, pengawasan pelaksanaan program Pergub APBA 2018, pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari dana migas dan otonomi khusus, serta pengawasan penguatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dari pemangkasan pasal-pasal atas pengesahan UU yang berlaku secara nasional, seperti yang terjadi tahun lalu saat UU Pemilu disahkan.

“Kenapa kita minta Mendagri dan Gubernur Aceh untuk tidak memangkas usulan anggaran yang kita sampaikan dalam pertemuan dengan Mendagri, ya supaya kegitannya bisa berjalan maksimal,” ujar Muhar.

Ia juga meminta anggaran untuk pengawasan dan tambahan dana migas dan otonomi khusus jangan dipangkas, karena Pimpinan DPRA sudah membentuk Tim Pengawasan Dana Tambahan Migas dan Otsus yang diketuai oleh Ketua Komisi III, Effendi, Wakil Ketuanya Mohd Al Fatah, dan Sekretaris, Tgk Anwar Ramli.

“Dana penguatan UUPA pun kita minta jangan dihapus karena Pimpinan DPRA sudah membentuk Tim Pengawasan dan Penguatan UUPA dari ancaman pembonsaian beberapa isi dan pasal dari UUPA akibat lahirnya UU secara nasional yang aturannya terkait dengan beberapa pengaturan dalam UUPA. Contohnya, UU Pemilu yang disahkan tahun lalu,” Muhar mengingatkan.

Dua Anggota DPRA lainnya, Aisyah Ismail dan Dr Mariati dari Fraksi Partai Aceh berpendapat, kecuali usulan tambahan anggaran yang telah disebutkan Ketua DPRA itu, usulan anggaran untuk Pansus dan reses ke daerah pemilihan juga jangan dipangkas.

“Permintaan itu bukan untuk memperbesar dana perjalanan dinas anggota DPRA, tapi lebih untuk peningkatan dan memaksimalkan fungsi pegawasan anggota DPRA terhadap pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh,” kata Aisyah Ismail.

Mariati mencontohkan, pada Maret 2018 ini seharusnya anggota DPRA sudah melaksanakan Pansus Pelaksanaan APBA 2017 dan reses ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan Musrenbang 2018 bulan depan.

Untuk itu, lanjut Mariati, proses tahapan pergub RAPBA menjadi Pergub APBA 2018 di Mendagri, jangan lama lagi, karena masyarakat telah menunggu pelaksanaan program dan kegiatan Pergub APBA 2018 itu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved