8-20 Agustus Sekolah tak Libur
BANDA ACEH - Sekolah umum dan sekolah agama di Aceh hanya libur pada minggu pertama bulan Ramadhan (1-7 Agustus 2011).
Instruksi bernomor: KW.01.1/5/PP.00/1682/2011 dan No.421.6/A.1/9340/2011 itu mengatur tentang Kegiatan Sekolah dan Madrasah pada Bulan Ramadhan Tahun 1432 H/2011 M. Dalam seruan tersebut, seluruh sekolah dan madrasah tingkat dasar dan tingkat menengah di Aceh diminta untuk tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar pada bulan Ramadhan.
Dalam pers rilis yang dikirim oleh Humas Kanwil Kemenag Aceh, Juniazi SAg kepada Serambi, Rabu (27/7), ditegaskan lagi bahwa khusus untuk sekolah di jajaran Kemenag, instruksi ini harus dilaksanakan.
Menurut Juniazi, berdasarkan pengalaman tahun lalu, ketika pada bulan Ramadhan siswa tidak sekolah, kegiatan ekstrakurikuler yang digelar kurang efektif. Selain itu, mayoritas guru mengeluh karena pada saat anak-anak kembali ke sekolah seusai Lebaran, banyak yang lupa pelajaran sehingga butuh kerja keras untuk menguasainya kembali.
Selama belajar pada
bulan Ramadhan tahun ini, ujar Juniazi, bobot pendidikan agama lebih
banyak. Selain itu, agar peserta didik tidak lelah, maka jam belajarnya
dimulai pukul 08.30, berakhir pukul 12.00 WIB. (swa)
instruksi bersekolah
1. Dari tanggal 8-20 Agustus 2011 berlangsung pembelajaran intrakurikuler secara efektif.
2.
Di samping kegiatan intrakurikuler, perlu juga ekstrakurikuler untuk
mengisi kegiatan Ramadhan, seperti tadarus Alquran, pendalaman Alquran
dan hadis, praktik ibadah, dan ceramah agama.
3. Jadwalnya diusahakan pukul 08.30-12.00 WIB.
4. Dilanjutkan dengan kegiatan keagamaan di ruang ibadah (musala) serta shalat Zuhur berjemaah.
5.
Pihak sekolah dan madrasah perlu memantau melalui buku/kartu khusus
kegiatan Ramadhan siswa di luar sekolah, seperti shalat Tarawih, ceramah
agama, tadarus, dan sebagainya. Ini dijadikan salah satu aspek
penilaian afektif dan psikomotorik mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam.
6. Sekolah dan madrasah wajib membuat laporan kegiatan
Ramadhan (intrakurikuler maupun ekstrakurikuler) kepada Kakankemenag
kabupaten/kota dan kadis pendidikan kabupaten/kota untuk diteruskan
kepada Kakanwil Kemenag dan Kadis Pendidikan Aceh. (swa)