Pedagang Bensin Eceran Wajib Miliki Izin
Kepala Kantor Perizinan Satu Pintu, Sukri, Rabu (12/10) meminta seluruh pengecer bahan bakar minyak (BBM) bensin
“Silakan para agen pengecer mengurus izin usahanya, jika lokasi usaha layak untuk menjual BBM, maka izin usaha dapat dikeluarkan,” jelasnya. Sebaliknya, kalau tempat usaha tidak layak, maka Kantor Perizinan tidak akan pernah mengeluarkan surat izin usaha, berdasarkan kebijakan dan penegasan Bupati Galus, tambahnya.
Dia mengakui, stok BBM di dua SPBU di Gayo Lues telah normal kembali, tetapi pengecer BBM terus menjamur tanpa terbendung. Soal penertiban agen pengecer menjadi tugas Satpol PP dan Polisi, bukan lagi tugas Kantor Perizinan. Untuk itu, dia berharap agen pengecer tetap menjual BBM dengan harga standar, sehingga masyarakat tidak mengeluh.
Dia juga menegaskan agar pengusaha SPBU tidak main mata dengan agen pengecer, baik yang memiliki izin maupun yang tidak ada. Pasalnya, rawan terjadi penimbunan oleh sejumlah agen pengecer dan pihak tertentu, sehingga bisa menyebabkan kelangkaan lagi, selain rawan kebakaran di tempat penimbunan.
Sedangkan izin yang telah dikeluarkan untuk agen pengecer BBM pada tahun 2010 ke bawah. Sedangkan selama 2011, tidak ada izin usaha yang dikeluarkan untuk agen pengecer, kecuali perpanjangan izin atau daftar ulang usaha, ujar Sukri.
Dirincikan, ke-32 agen pengecer BBM resmi itu tersebar di seluruh kecamatan Gayo Lues. Kecamatan Kutapanjang 6 agen; Blangjerango 3 agen; Tripe Jaya 2 agen; Putri Betung 2 agen, Terangun 1 agen, dan Kecamatan Pining 1 agen.
Sementara, untuk wilayah di Kecamatan Blangkejeren digabung dengan Blangpegayon dan Dabung Gelang, jumlah agen pengecer BBM 15 orang.. Sedangkan di Kecamatan Rikit Gaib dan Pantan Cuaca sebanyak 3 orang agen pengecer.(c40)