Sabtu, 11 April 2026

Polsek Babul Makmur Cokok Dua Sopir BTN

Kepolisian Sektor (Polsek) Babul Makmur, Aceh Tenggara, Minggu (23/10) dinihari, menangkap dua orang sopir angkutan penumpang BTN

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Polsek Babul Makmur Cokok Dua Sopir BTN
Kapolsek Babul Makmur, Aceh Tenggara, Ipda Sutrisno (kanan) didampingi dua tersangka sopir BTN yakni Alvin Sahri (22) Warga Merpunge, Gayo Lues, dan Mahmuddin (30) Warga Blangkejeren, Gayo Lues berdomisili di Medan diduga pembawa daun ganja kering seberat 15,7 kilogram yang ditangkap dalam mobil di Lawe Pakam, Agara, Minggu (23/10) dinihari.SERAMBI/ASNAWI
* Bawa Ganja 15,7 Kg

KUTACANE - Kepolisian Sektor (Polsek) Babul Makmur, Aceh Tenggara, Minggu (23/10) dinihari, menangkap dua orang sopir angkutan penumpang BTN lintas Medan - Gayo Lues di Perbatasan Medan - Aceh Tenggara, persisnya Pos Polisi Desa Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur.

Bersama dua sopir itu polisi mengamankan ganja seberat 15,7 kilogram. Kedua tersangka adalah Alvin Sahri (22) warga Desa Merpunge, Gayo Lues dan Mahmuddin (30) Penduduk Blangkejeren, Gayo Lues, berdomisili di Medan. Kini polisi telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti ganja dan mobil angkutan BTN nomor polisi BK 1674 HG.

Penangkapan itu dipimpin oleh Kapolsek Babul Makmur, Ipda Sutrisno dan anggotanya.

Kapolres Aceh Tenggara, Drs AKBP Arsyad KH didampingi Kasat Narkoba, Ipda Alvin Agung Wibawa melalui Kapolsek Babul Makmur, Ipda Sutrisno, Minggu (23/10) mengatakan, pihaknya memperketat pemeriksaan terhadap setiap kenderaan yang keluar dari Agara menuju  Medan di perbatasan Aceh Tenggara- Sumatera Utara, persisnya di Pos Polisi Lawe Pakam.

Polisi mencurigai mobil penumpang BTN tersebut. Dan, ketika dinding mobil bernomor polisi BK 1674 HG itu ditekuk-tekuk suaranya padat dan kecurigaannyapun semakin tajam sehingga dibuka langit-langit mobil itu, dan  nyata di dalamnya terdapat 18 bungkus daun ganja kering yang telah dilakban dengan plastik warna hitam seberat seluruhnya 15,7 kilogram. Lalu, mendapati barang haram itu pihaknyapun membawa tersangka bersama barang bukti ganja dan mobil angkutan penumpang BTN ke Mapolres Agara Kutacane.

Sedangkan 11 orang penumpang lainnya  dijadikan sebagai saksi dalam kasus dimaksud. “Kita terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Agara, Ipda Alvin Agung Wibawa.(as)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved