Sidang Kasus Rp 220 M
Terdakwa dan Hakim Saling Ancam
Yunus justru balik mengancam hakim akan dilaporkannya ke Komisi Yudisial (KY). Ia merasa sejak diperiksa kemarin, dirinya dimarah-marahi hakim.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -
Saling ancam hakim anggota Abu Hanifah MH dengan saksi Yunus Gani Kiran
terjadi dalam sidang lanjutan kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh
Utara Rp 220 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu
(30/11/2011).
Abu Hanifah memberitahukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar meminta polisi
mengusut kembali Yunus yang diduga memberi keterangan palsu di dalam
BAP.
"Ketika majelis hakim menilai tak sesuai keterangan saudara di BAP
dengan keterangan di persidangan, kami bisa memberitahukan kepada JPU
agar meminta polisi mengusut atas keterangan palsu itu. Tolong Jaksa
catat itu," kata Abu.
Di dalam BAP ketika disidik di Polda Aceh, Yunus mengaku menyerahkan
satu koper uang berupa premium fee kepada terdakwa Ilyas A Hamid Rp 2,5
miliar. Tapi dalam persidangan ia membantahnya dan mengatakan koper itu
sudah dikembalikan ke saksi Basri.
Saksi Basri yang diperiksa tadi juga membantah menyerahkan uang dalam
koper itu ke Ilyas. Ia mengaku batal menyerahkan ke Ilyas karena merasa
kecewa dengannya lantaran Ilyas tak memperhatikan mereka ketika berkasus
dulu di Jakarta. Karena itu, hakim menduga kedua saksi telah bersepakat
menyampaikan keterangan yang sama di persidangan berlawanan dengan isi
BAP sehingga bisa diancam 9 tahun penjara karena memberi keterangan
palsu.
Menanggapi hal ini, Yunus justru balik mengancam hakim akan
dilaporkannya ke Komisi Yudisial (KY). Ia merasa sejak diperiksa
kemarin, dirinya dimarah-marahi hakim.
"Hakim terikat dengan fakta persidangan apa yang disampaikan saksi. Bukan memaksa kehendak dari keterangan saksi, saya akan menempuh prosedur hukum dengan melaporkan ke KY," kata Yunus.
Hakim Ketua, Arsyad Sundusin mempersilakan Yunus melaporkannya. Karena mereka tak pernah merasa menekan Yunus, tapi mempertanyakan keterangannya yang berbeda dengan di isi BAP. Isi BAP adalah data otentik, baik digunakan Jaksa dalam membuat dakwaan, maupun saat pemeriksaan di persidangan.