Nazaruddin Dituntut Tujuh Tahun Penjara
"Akibatnya, negara mengeluarkan uang cukup besar untuk mengembalikan terdakwa ke Indonesia," kata jaksa Anang.
Pada Februari 2011 dan Maret 2011, Manajer Pemasaran PT DGI, Mohamad El Idris menyerahkan kepada Nazaruddin bagian dari commitment fee senilai Rp 4,6 miliar berupa cek. "Terdakwa mengetahui penerimaan lima lembar cek sebagai realisasi atas commitment fee dari PT DGI," ujar jaksa Kadek.
Selanjutnya, cek dari Idris tersebut dicairkan kemudian disimpan dalam brankas Grup Permai yang dikuasai Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni selaku Direktur Keuangan.
JPU juga menilai, alibi pihak Nazaruddin yang selama ini mengatakan kalau Grup Permai adalah perusahaan milik Anas Urbaningrum, tidak dapat diterima. Menurut jaksa, pemilik sesungguhnya Grup Permai adalah Nazaruddin. Hal itu terbukti melalui fakta yang menunjukkann kalau Nazaruddin memimpin setiap rapat keuangan, menerima laporan keuangan Grup Permai, menentukan persetujuan pengeluaran keuangan, juga menentukan besaran commitment fee.
Nazaruddin ajukan pledoi
Menanggapi tuntutan tersebut, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Nanti untuk tanggapannya, saya juga sendiri, tim lawyer sendiri, karena banyak hal-hal yang harus diluruskan," kata Nazaruddin. Persidangan pun dilanjutkan pada Senin, 9 April 2012.