Pilkada Aceh Utara

Panwas Perintahkan Hitung Ulang di TPS Panteu Breuh

Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh Utara memerintahkan KIP setempat untuk menghitung ulang hasil pemungutan suara

Editor: bakri
LHOKSUKON - Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh Utara memerintahkan KIP setempat untuk menghitung ulang hasil pemungutan suara di TPS nomor 24 Desa Panteu Breuh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Perintah itu dikeluarkan Panwas menyusul temuan dugaan pelanggaran, seperti ada warga yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali.

“Selain itu, adanya perbedaan data jumlah suara, antara surat suara bupati dan gubernur sebanyak 23 surat suara. Surat suara calon gubernur ke TPS itu 392 lembar, sedangkan untuk calon bupati hanya  369 suara. Ini disebabkan KPPS tidak melakukan penghitungan jumlah dokumen didalam kotak suara, sebelum melaksanakan pemungutan suara,” ujar Kabid Humas Panwas Aceh Utara, Ismunazar SE kepada Serambi, Selasa (10/4) sore usai mengikuti rapat pleno.

Ditambahkan pihaknya telah membuat rekomendasi resmi ke KIP Aceh Utara. “Untuk itu rekomendasi resmi Panwaslu agar KIP Aceh Utara memerintahkan PPK Kecamatan Baktiya melakukan  penghitungan suara ulang di TPS tersebut. Jika hasil dari penghitungan suara ulang, ditemukan perbedaan jumlah surat suara antara calon gubernur dan calon bupati, maka kami memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang. Sore ini juga rekomendasi itu akan diantar ke KIP Aceh Utara,” tegas Ismunazar. Disebutkan, penghitungan suara ulang tersebut paling telat harus dilakukan 16 April mendatang.

Sementara Komisioner KIP Aceh Utara, T Hidayatuddin, menyebutkan pihaknya siap melaksanakan rekomendasi tersebut. “Jika memang ditemukan hal yang mekanisme dalam penghitungan dan pemungutan suara, maka kita akan melakukannya agar proses itu sesuai ketentuan yang ada. Kita siap melaksanakan rekomendasi tersebut,” pungkas Hidayatuddin.(c46)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved