Pilkada Aceh Tengah
Pilkada Minta Diulang
meminta pilkada di Aceh Tengah diulang dan membatalkan pasangan Ir H Nasaruddin MM/Drs H Khairul Asmara) karena melakukan kecurangan
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Massa pendukung dan 10 pasangan cabup/cawabup Aceh Tengah yang menggelar demo, Selasa (10/4) petang, meminta pilkada (pemilihan kepala daerah) di daerah itu diulang dan membatalkan hasil pilkada Nomor Urut 10 (pasangan Ir H Nasaruddin MM/Drs H Khairul Asmara) karena dinilai curang.
Seorang Cabup Aceh Tengah, Basri Arita, menuding pasangan Ir H Nasaruddin MM/Drs Khairul Asmara(nomor urut 10) banyak melakukan pelanggaran di lapangan, namun tidak pernah diberikan sanksi oleh Panwaskab Aceh Tengah.
Hal senada dikatakan Iklil Ilyas Leube, kandidat calon bupati yang menilai banyaknya temuan nama ganda yang mencapai 8.000 nama. Dia menyebut selain itu di Kampung Kala Pegasing, sebanyak 200 orang tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak diundang oleh Penyelenggara Pilkada setempat.
Iklil juga menceritakan saat Nasaruddin menjabat Bupati Aceh Tengah, ia telah memekarkan 54 kampung, sedangkan instruksi Gubernur Aceh tidak memperbolehkan lagi pemekaran kampung, pihaknya menduga ada komitmen terselubung antara aparat kampung dengan bupati incumbent yang saat ini mencalonkan diri kembali. Dugaan tersebut karena pemekaran dilakukan saat-saat mendekati Pilkada Aceh Tengah 2012.
Sedangkan Ir Mursyid, juga salah seorang Calon Bupati Aceh Tengah, mengungkap ketika di TPS, banyak saksi dari masing-masing calon tidak dibagikan Form C1. Sebagian saksi yang mendapat form C1 tidak ditandatangani dan distempel. “Kalau tidak ada Form C1, bagaimana mau menggugat hasil pilkada,” ujar Mursyid.
Yang menarik, menurut Mursyid adanya 15 warga asal Bandung Jawa Barat yang ikut serta memilih di salah satu TPS di Kampung Kemili Kecamatan Bebesen, bahkan mereka diarahkan untuk memilih Nomor 10 oleh aparat kampung setempat. Bupati Aceh Tengah, Ir Mohd Tanwier yang hadir pertemuan dengan sejumlah para calon bupati dan Panwaskab di ruang Kerja Bupati itu mengatakan, ia hanya mampu mendukung kelancaran pilkada, tanpa memihak kepada salah satu calon. “Kami akan terus mendukung pilkada damai dan menghancurkan kecurangan pilkada”, tegasnya pada pertemuan itu.
Tanwier meminta ketegasan Panwaskab dalam menindaklanjuti laporan kecurangan yang diterima, sehingga semua berjalan sebagaimana mestinya.
Menanggapi permintaan pilkada ulang, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dicky Sondani SIK MH mengatakan, Pilkada ulang bukan wewenang pemerintah Kabupaten, Kepolisiaan dan TNI, namun, penyelengaraan Pilkada Ulang menjadi tugas Komite Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaskab Aceh Tengah, sedangkan pihaknya hanya mengamankan Pilkada.
Dandim 0106/Aceh Tengah, Letkol Inf Sarwoyadi mengatakan, mengajak semua pihak mengikuti aturan yang berlaku dan lengkapi bukti dari pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon.
Ketua Panwaskab Aceh Tengah, Yunadi HR SIP mengatakan, petugas Panwaskab Aceh Tengah akan menindak setiap palanggaran, jika terbukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para calon, maka akan diambil tindakan tegas. Selama ini, banyak laporan pelanggaran yang diterima dari para tim sukses (timses) cabup/cawabup dan sudah ditindaklanjuti.
Dijelaskan, pilkada ulang dapat dilakukan pada TPS-TPS yang bermasalah saja, bukan mengulang pilkada seluruh Kabupaten Aceh Tengah. Dari sisi lain, katanya, Pilkada ulang seluruh Kabupaten Aceh Tengah dapat dilakukan bila terbukti ada pelanggaran secara sistematis yang dilakukan oleh salah satu pasangan cabup/cawabup.
Calon bupati Aceh Tengah yang hadir pada pertemuan dengan Muspida Aceh Tengah, Selasa (10/4) malam yakni Ir Mursyid, Bazaruddin Bantamude, Mahreje Wahab, Abdul Wahab Daud, Iklil Ilyas Leube, Nurhidayah, Muslim Ibrahim, Basri Arita dan sejumlah cawabup. Massa mulai berdemo di depan Panwakab Aceh Tengah, dilanjutkan di depan Penpada Bupati Aceh Tengah dan berakhir di Kantor Bupati Aceh Tengah. Saat perwakilan menghadiri perteuan dengan Muspida Aceh Tengah, massa pendukung cabup/cawabup menunggu di halaman Kantor Bupati Aceh Tengah.(*)