Sabtu, 25 April 2026

Berita Politik

Divonis DKPP, Begini Reaksi KIP Aceh, Agusni: Kami Terima dengan Lapang Dada

DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan seluruh komisioner KIP Aceh periode 2023-2028.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
TERIMA SANKSI DKPP – Ketua KIP Aceh, Agusni AH menyatakan, pihaknya menerima dengan lapang dada sanksi DKPP RI yang dijatuhkan kepada seluruh komisioner KIP Aceh. 
Ringkasan Berita:
  • DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan seluruh komisioner KIP Aceh periode 2023-2028.
  • Ketua KIP Aceh, Agusni AH menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan menghormatinya.
  • Ia berjanji ke depan KIP Aceh akan bekerja sesuai regulasi serta menjunjung prinsip dan etika penyelenggaraan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.

Menanggapi sanksi tersebut, Ketua KIP Aceh, Agusni AH mengaku, bahwa pihaknya selaku komisioner menerima dengan lapang dada keputusan yang dibaca dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut. 

“KIP Aceh menerima dengan lapang dada dan sangat menghormati putusan hukum tersebut,” kata Agusni AH kepada Serambinews.com, Selasa (13/1/2026). 

Agusni AH berjanji ke depannya bakal terus berupaya bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, serta menjunjung semua prinsip dan etika penyelenggaraan.

“KIP Aceh akan terus berkerja sesuai regulasi dan memedomani segala peraturan yang ada sedianya menjunjung prinsip-prinsip penyelenggaraan,” janji dia.

Baca juga: Tegas!  DKPP Sanksi Seluruh Komisioner KIP Aceh, Ini Kasusnya 

Baca juga: Dorong Transparansi, KIP Aceh Ajak Masyarakat Isi Survei Kepuasan Publik

Putusan DKPP

Sebelumnya, DKPP menyatakan, bahwa ketujuh komisioner KIP Aceh dihukum karena terbukti bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti penggantian anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh (PA) pada Dapil Aceh 5, 6, dan 10. 

Putusan tersebut dibacakan oleh J Kristiadi selaku Ketua Sidang, didampingi Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin (12/1/2026). 

Baca juga: 7 Hari Usai Dilantik, Kepala DKPP Mengundurkan Diri, Destin Ditunjuk Plt

Dalam perkara tersebut, DKPP berpendapat bahwa seluruh komisioner KIP Aceh terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved