Selasa, 19 Mei 2026

Satpol PP Minta Pedagang Urus Izin Usaha

Jajaran Satpol PP dan WH Aceh Utara meminta pedagang untuk mengurus izin bagi tempat usahanya. Karena, hasil pendataan mereka 80

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSUKON - Jajaran Satpol PP dan WH Aceh Utara meminta pedagang untuk mengurus izin bagi tempat usahanya. Karena, hasil pendataan mereka 80 persen tempat usaha di kabupaten tersebut belum memiliki surat izin. Izin dimaksud antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Permintaan tersebut disampaikan personel Satpol PP dan WH Aceh Utara saat melakukan sosialisasi izin usaha kepada sejumlah pedagang di Keude Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (16/4). Sosialisasi itu melibatkan 20-an personel Satpol PP.

“Dengan sosialisasi ini, kita berharap pemilik tempat usaha yang belum ada izin agar mereka mengurus izin usahanya,” harap Kabid Penegakan Kebijakan Daerah, Kantor Satpol PP Aceh Utara, Cut Erni Verita MM, kemarin. Ditambahkan, sosialisasi itu akan dilakukan di semua kecamatan dalam kabupaten tersebut.(c46)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved