Pilkada Simeulue

PA Simeulue tak Ikut Campur

PIMPINAN Partai Aceh Kabupaten Simeulue menegaskan tidak ikut campur terhadap gugatan yang diajukan oleh calon wakil bupati Simeulue

Editor: bakri
PIMPINAN Partai Aceh Kabupaten Simeulue menegaskan tidak ikut campur terhadap gugatan yang diajukan oleh calon wakil bupati Simeulue Rahmad SH ke Mahkamah Konstitusi.

“Sebagai warga negara, Rahmad SH mempunyai hak mengajukan gugatannya. Tapi gugatan itu tak ada sangkut pautnya dengan PA Simeulue,” Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Simeulue, Helmi M Alim, melalui siaran pers kepada Serambi kemarin.

Helmi mengakui Rahmad SH adalah cawabup Simeulue yang diusung PA bersama Cabup Tgk Aliasnudin. Namun, gugatan yang diajukan oleh Rahmad ke MK, tanpa sepengetahuan Tgk Aliasnudin, selaku cabup maupun ketua DPW PA Simeulue. “Ia hanya menggugat sendiri ke sana (MK), tanpa koordinasi dengan cabup pasangannya Teungku Aliasnudin yang juga Ketua DPW-PA Simeulue. Gugatan itu juga tak pernah dimusyawarah dalam internal partai sesuai AD/ART PA,” demikian Helmi M Alim.(sal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved