Hari Buruh Internasional

Pemerintah Pelaku Aktif Pemberangusan Serikat Pekerja

Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan terhadap kaum buruh

Editor: hasyim
zoom-inlihat foto Pemerintah Pelaku Aktif Pemberangusan Serikat Pekerja
TRIBUNNEWS.COM/ Adi Suhendi
Aksi demo buruh
Laporan wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan terhadap kaum buruh. Namun, pemerintah justru malah menjadi pelaku aktif pelanggaran terhadap hak-hak buruh.

Hal tersebut ditegaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta saat memberikan keterangan pers terkait posisi LBH Jakarta pada Mayday 2012.

Menurut Restaria Hutabarat, Kepala Divisi Litbang LBH Jakarta, pemerintah melalui institusi kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan, keikutsertaan pemerintah dalam melestarikan pelanggaran hak kebebasan berserikat

Pertama, berbuat (by commision) dengan melakukan kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja/buruh yang kritis dalam memperjuangkan hak-haknya dengan melakukan kriminalisasi tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan oleh pihak kepolisian.

Kedua, tidak berbuat (by ommision) dengan berbagai modus operandi. "Misalnya melakukan penolakan atas laporan serikat pekerja kepada pihak kepolisian atau pengawas ketenagakerjaan," ujar Restaria, Senin (30/4/2012).

Selain itu, lanjut Restaria, kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan juga lamban menangani pengaduan dan tidak berniat membongkar kejahatan pemberangusan serikat yang dilaporkan serikat pekerja.

Untuk itu LBH Jakarta merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, kejaksaan Agung, Mahkamah Agung) untuk membentuk satu unit khusus mengenai tindak pidana perburuhan dan anti serikat pekerja dan melakukan pelatihan khusus kepada aparat hukum dalam membongkar kejahatan mengenai tindak pidana perburuhan dan anti serikat pekerja.

Selain itu, LBH juga merekomendasikan agar menteri tenaga kerja membuat aturan internal di kementerian tenaga kerja untuk membuat batasan waktu dan membangun transparansi dalam menangani pengaduan tindak pidana perburuhan serta membangun mekanisme komplain untuk penjatuhan sanksi apabila pengawas ketenagakerjaan tidak melakukan tugas dan fungsinya dengan baik.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved