Pilkada Simeulue

Hari Ini, MK Putuskan Gugatan Pilkada Simeulue

SELAIN sidang perkara PHPU Pilkada Aceh Utara dengan agenda mendengarkan keterengan saksi yang diajukan pemohon, hari ini

Editor: bakri
SELAIN sidang perkara PHPU Pilkada Aceh Utara dengan agenda mendengarkan keterengan saksi yang diajukan pemohon, hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Simeulue. Kedua pihak terkait, KIP Simeulue selaku termohon maupun cawabup nomor urut 5, Rahmad SH, selaku pemohon, menyatakan siap menerima apapun keputusan MK.

“KIP Simeulue sudah siap menerima apapun hasil putusan MK yang akan digelar besok (hari ini-red) di Jakarta,” kata ketua KIP Simeulue Achyar Yulius SH, kepada Serambi Selasa (30/4), di Sinabang.

Hal senada juga diungkap Rahmad SH, selaku penggugat yang dikonfirmasi terpisah. “Selaku warga negara yang taat hukum, saya siap menerima apapun hasil putusan MK nanti dengan lapang dada. Karena semuanya sudah kita serahkan pada hakim yang akan menilainya nanti,” ujar Rahmad.

Meski demikian, kata Rahmad, selaku penggugat, pihaknya sangat berharap kalau pemungutan suara pilkada di Simeulue supaya dilakukan ulang karena dinilai menyalahi aturan.

Penelusuran Serambi di situs MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id), selain sidang PHPU Pilkada Simeulue yang diajukan Rahmad SH dengan agenda “Pleno

Pengucapan Putusan”, MK juga akan menggelar enam sidang lainnya yang terkait dengan pilkada di Aceh. Satu dari enam sidang itu adalah PHPU Pilkada Simeulue yang berkas permohonan diajukan dan telah dicabut kembali oleh pasangan Mohd Riswan R/Ali Hasmi. Sidang ini beragendakan “Pleno Pengucapan Ketetapan.” Satu sidang beragendakan “Panel Pembuktian-III” dan empat sidang agenda “Panel Pemeriksaan Perkara-I.”.(c48/nal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved