Pilkada Gayo Lues
Komisi A Desak Segera Proses Pelanggaran
DARI Banda Aceh, pimpinan Komisi A DPR Aceh mendesak pihak Panitia Pengawas, KIP, Tim Gakkum (kabupaten maupun provinsi)
“Pelanggaran pelaksanaan pilkada di Gayo Lues dan Aceh Tengah itu beberapa di antaranya memiliki bukti kongkrit. Karena itu, untuk mencegah terjadinya kerusuhan jilid II di dua daerah itu, Panwas, KIP, Tim Gakkum Pilkada kabupaten maupun provinsi, harus mengusut tuntas kasus pelanggaran yang dilaporkan masyarakat ke Panwas dan KIP kabupaten maupun provinsi,” kata Ketua Komisi A DPRA, Drs H Adnan Beuransyah.
Desakan itu disampaikan Adnan Beuransyah dalam rapat kerja Komisi A DPRA dengan KIP, Panwas, dan Desk Pilkada Aceh, di ruang Badan Musyawarah DPRA, Selasa (1/5).
Adnan menjelaskan, tujuan rapat kerja komisinya dengan KIP, Panwas, dan Desk Pilkada Aceh adalah, untuk mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan KIP, Panwas dan Desk Pilkada Aceh dalam menyelesaikan pelanggaran dan kerusuhan di Gayo Lues, tanggal 10 April 2012 lalu.
Adnan mengungkapkan, berdarakan hasil investigasi yang dilakukan Komisi A DPRA, aksi kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor KIP dan lima kantor camat di Gayo Lues, dipicu sikap penyelenggara pilkada yang tidak mematuhi hasil kesepakatan untuk menghentikan sementara rekap suara di lima kecamatan.
“Mereka (massa) kecewa dan merasa dibohongi, dimana kesepakatan menghentikan sementara rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilbup di lima kecamatan yang telah ditandatangani bersama, antara perwakilan pengunjuk rasa pendukung dua pasangan calon bupati/wakil bupati dengan KIP, Panwas, DPRK, Kapolres, Dandim, tidak dipatuhi oleh pihak penyelenggara pilkada di kecamatan,” kata dia.
Kemarahan massa, kata Adnan, sudah mulai terjadi saat mereka menemukan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon bupati/wakil bupati incumbent bersama tim suksesnya. Di antaranya membagi-bagikan uang kepada masyarakat (money politic), sejumlah pejabat dan PNS nya tidak netral, hingga rekapitulasi suara dilakukan di rumah kepala desa.
“Jadi, aksi pembakaran dan penolakan hasil rekap di kecamatan itu merupakan kemarahan puncak, sehingga mereka melampiaskan kemarahannya yang berakibat pada terbakarnya kantor KIP dan lima kantor camat,” kata dia.
Ia menambahkan, pelanggaran hampir serupa juga terjadi di Kabupaten Aceh Tengah. Hanya saja, modusnya berbeda. Sebagian pejabat daerah dan PNS nya tidak netral. “Agar kerusuhan yang sama atau lebih parah lagi tidak terjadi di dua daerah itu, Komisi A DPRA, meminta KIP dan Panwas bersama Deks Pilkada Aceh, menindaklanjuti kasus pelanggaran yang disampaikan masyarakat secara proporsional dan profesional,” kata Adnan.(her)