Pilkada Gayo Lues
Tak Ada Payung Hukum
RENCANA KIP Gayo Lues untuk melanjutkan proses rekap suara hasil Pilkada Galus 2012, mendapat penolakan dari kubu pasangan Irmawan/Yudhi
Menurutnya, tindakan KIP Galus itu bertentangan dengan keputusan KIP Aceh Nomor 31 tahun 2012, tentang perubahan kelima atas keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Selain itu, kata Zul Azmi, proses lanjutan Pilkada Galus tidak sejalan dengan surat pernyataan bersama yang ditandatangani pada tanggal 10 April 2012 lalu tentang kesepakatan untuk menghentikan sementara waktu semua proses Pilkada Galus, sampai selesainya pengusutan seluruh laporan dugaan pelanggaran telah disampaikan ke Panwas Galus.(c40)