Pilkada Banda Aceh

Aminullah dan TB Herman Ikut Bersaksi untuk Aiyub/Hasbi

Dua calon wali kota Banda Aceh, Aminullah Usman (nomor urut 2) dan TB Herman (nomor urut 5), ikut memberikan kesaksian

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Aminullah dan TB Herman Ikut Bersaksi untuk Aiyub/Hasbi
Para saksi pasangan bakal calon Walikota/Wakil Walikota Aiyub-Baday diambil sumpah dalam sidang lanjutan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi Jakarta melalui video conference di Ruang Sidang Fakultas Hukum Unsyiah, Darussalam, Banda Aceh, Selasa (8/5). SERAMBI/BUDI FATRIA
BANDA ACEH - Dua calon wali kota Banda Aceh, Aminullah Usman (nomor urut 2) dan TB Herman (nomor urut 5), ikut memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang dimohon oleh bakal calon wali kota/wakil wali kota, Aiyub Ahmad/Hasbi Badai. Kedua calon wali kota ini memberikan kesaksiannya di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), melalui video conference di ruang sidang Fakultas Hukum Unsyiah yang terhubung langsung dengan ruang sidang MK.

Selain dua figur ini, ada delapan orang lainnya yang ikut memberikan kesaksian dalam sidang kemarin. Mereka adalah Irman Yusuf (Wakil Ketua Timses Aiyub-Baday), Roger Juanda, Agus Alian, Rahmat Djailani, Mustafa Ali, T Yunirwan, Marhaban, dan M Jafar Sulaiman.

Semula saksi yang akan dihadirkan berjumlah 15 orang. Namun pada saat sidang digelar, hanya 10 saksi yang memberi keterangannya.

Dalam keterangann di bawah sumpah, para saksi menyampaikan berbagai hal yang dialami termasuk juga soal adanya dugaan suap yang dibeberkan saksi. Misalkan keterangan saksi Irman Yusuf yang menyebutkan ada kejanggalan dalam proses verifikasi berkas dukungan pasangan Aiyub-Baday.

Kejanggalan tersebut disampaikan berupa bukti KTP yang diserahkan pasangan Aiyub-Baday belum diverifikasi, tapi malah KIP meminta timses menambah lagi. “Selain itu Ketua Pokja Pencalonan KIP Azhari juga sempat menelpon saya untuk berkomunikasi lebih intens,” ujarnya.

Saksi Irman juga mengatakan agar untuk menutupi kekurangan KTP tersebut Azhari pernah meminta uang Rp 12 juta untuk 6 orang anggota KIP. “Tapi negosiasi itu tidak pernah dipenuhi,” kata Irman.

Sebelumnya Kuasa Hukum KIP Banda Aceh Zulfikar Sawang SH mengatakan permohonan gugatan yang diajukan pemohon tidak berdasar hukum karena kedudukan pemohon sebagai bakal calon, bukan calon wali kota/wakil wali kota. Selain itu gugatan tersebut juga kabur dan MK tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena yang disengketakan adalah soal tahapan, bukan soal hasil pilkada.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Safaruddin SH mengatakan pihaknya meminta majelis hakim untuk menghadirkan pihak panwas untuk sidang berikutnya pada Kamis (10/5) dengan agenda para pihak membuat kesimpulan dan mendengar putusan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Sadiqi dan ikut pula hadir para pihak pasangan wali kota/wakil wali kota Banda Aceh terpilih Mawardi Nurdin/Illiza Saaduddin Djamal dan juga pemohon Aiyub Ahmad.(sar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved