Pilkada Abdya
Panwas Abdya Minta Bupati Tindak 5 PNS
Panitia Pengawas (Panwas) Aceh Barat Daya (Abdya), merekomendasikan bupati setempat untuk memberikan sanksi kepada lima
Rekomendasi itu dikeluarkan Panwas Abdya dalam rapat pleno terhadap hasil laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh lima orang PNS dan satu oknum kepala desa, Senin (7/5).
Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwas Abdya, Usman ST, kepada Serambi Senin (7/5) mengatakan, hasil pleno tersebut telah dikirim ke bupati untuk segera ditindaklanjuti. Karena kelima oknum PNS itu telah melakukan pelanggaran PP Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS “Kita sudah merekomendasikan bupati untuk menindak PNS yang melakukan pelanggaran pemilu tersebut,” katanya.
Kelima PNS dan satu oknum kepala desa itu dinyatakan terlibat aktif dalam kampanye untuk salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Abdya pada pilkada lalu. Sebab selain ikut menghadiri kampanye terbuka di lapangan, di antara mereka ada yang duduk di atas panggung kampanye dan ada juga yang mengenakan topi berlogo pasangan cabup dan cawabup.
Surat rekomendasi yang disertai foto otentik sebagai barang bukti itu juga ditembuskan ke Bawaslu RI di Jakarta, Ketua Panwas Aceh di Banda Aceh, Kepala BPKP Provinsi Aceh di Banda Aceh, dan Ketua DPRK Abdya di Blangpidie. “Hasil pengawasan terhadap PNS itu akan kita kirimkan ke Bupati. Sanksi apa yang diberikan terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran itu terserah Bupati,” katanya.
Dikatakan, selain kasus pelanggaran enam pejabat yang sudah diplenokan, dalam waktu dekat Panwaslu Abdya juga akan memplenokan pelanggaran serupa yang dilakukan dua kepala dinas, yakni Ir Muslim (Kadis Perkebunan dan Kehutanan), Drs H Marnus (Kadis Syariat Islam).
Pihak Panwas menyatakan sudah menyurati kedua kadis itu untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dan temuan tentang keterlibatan mereka dalam kampanye salah satu pasangan cabup. Namun satu di antaranya, yakni Drs H Marnus (Kadis Syariat Islam) sudah tiga kali disurati, tapi belum juga memenuhi undangan. “Dalam waktu dekat ini pelanggaran kedua kadis itu akan diplenokan,” tegasnya.(az)