Minggu, 10 Mei 2026

Pilkada Gayo Lues

Pendemo Anarkis di Galus Menyerah

Enam warga Kabupaten Gayo Lues (Galus) menyerahkan diri ke Tim Khusus (Timsus) Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (8/5)

Tayang:
Editor: bakri
BLANGKEJEREN - Enam warga Kabupaten Gayo Lues (Galus) menyerahkan diri ke Tim Khusus (Timsus) Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (8/5) sekira pukul 14.00 WIB. Mereka merasa pantas menyerahkan diri ketimbang harus “dijemput paksa” oleh timsus sebagaimana dialami tujuh warga Galus lainnya yang diduga terlibat demo anarkis menolak hasil Pilkada Galus pada 10-11 April lalu.

Dalam unjuk rasa tiga hari itu, sebagaimana kerap diberitakan Serambi, terjadi tindakan anarkis. Sebuah mobil operasional maupun Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) dibakar massa. Demikian pula lima kantor camat di kabupaten itu.

Tak lama setelah itu, Timsus Polda Aceh bergerak ke Galus untuk menangkapi para pelaku pembakaran fasilitas negara tersebut. Pada tahap awal, empat kemudian tiga orang lagi peserta demo anarkis itu diciduk timsus dan ditahan di Mapolda Aceh.

Kemudian, kemarin giliran enam warga Galus menyerahkan diri ke Polda Aceh. Mereka menyatakan siap untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana perusakan fasilitas negara di Galus, April lalu.

Keenam warga Galus yang menyerahkan diri ke Mapolda Aceh itu didampingi LSM KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta beberapa elite timses pasangan Cabup/Cawabup Gayo Lues, Irmawan/Yudhi Candra.

Sulaiman Datu, Sekretaris Timses Irmawan/Yudhi Candra kepada Serambi membenarkan keenam warga Galus yang merupakan pendukung Irmawan/Yudhi Candra itu tiba di Mapolda Aceh pukul 14.00 WIB kemarin. Mereka yang menyerahkan diri itu adalah Rusdi Amin (34), warga Porang Kecamatan Blangkejeren, Selamat Tiong (49) dan Junaidi (37), keduanya warga Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren, Amir Mahmud (29), Fauzi alias Boyong (30), dan Kaharuddin (30), ketiganya warga Kecamatan Kutapanjang. “Keenam mereka yang menyerahkan diri itu diterima oleh Irwasda Polda Aceh, selepas shalat zuhur,” sebut Sulaiman.

Sedangkan tujuh warga Galus lainnya yang juga dari kubu Irmawan/Yudhi yang diciduk Timsus Polda Aceh sebelumnya, masih tetap diamankan di Mapolda Aceh, masing-masing Ali Asmi alias Arifin (53) warga Dabun Gelang, Samsul (23) pekerja SPBU Raklunung, Surya Darma (30) dan Bahtiar (38), keduanya warga Kutapanjang, Tarmihim (52), warga Blower Blangkejeren, Ran alias Rambo (49), warga Kutapanjang dan Nasarudin alias Acong (35), warga Blangjerango. Ketujuh warga Galus itu diciduk di tempat terpisah dalam waktu yang berbeda.

Sulaiman Datu menambahkan, Senin (7/5) sekira pukul 16.00 WIB, kubu Irmawan/Yudhi Candra menyerahkan 200 kasus pelanggaran Pilkada Galus kepada Mahkamah Kontitusi (MK) untuk disidangkan. Namun, jadwal sidangnya belum ditetapkan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo mengatakan, Polda Aceh sangat menghargai langkah keenam pelaku demo anarkis di Gayo Lues yang menyerahkan diri ke Direktorat Reskrim Umum Mapolda Aceh. “Mereka yang menyerahkan diri itu hanya diamankan di Mapolda Aceh selama 1 x 24 jam, sambil polisi memintai keterangan, tidak ditahan di sel,” kata Kabid Humas menjawab Serambi.

Menurut Gustav, mereka berkemungkinan ditahan, jika hasil pemeriksaan terindikasi kuat ikut terlibat merusuh dalam demo anarkis itu. Semuanya sedang didalami pihak Polda, termasuk apakah ada pelaku lainnya atau tidak. (c40/sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved