Sipir LP Meulaboh Hajar Napi
Hendra Suadi (29), narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Meulaboh, Aceh Barat
Awalnya, pihak keluarga korban belum langsung percaya. Mereka telusuri lebih dulu untuk memastikan kebenaran isu itu. Setelah semuanya pasti, barulah kasus itu dilaporkan keluarga korban ke LBH Banda Aceh Pos Meulaboh.
“Penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai LP Meulaboh itu telah merendahkan martabat korban selaku manusia dan dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM yang tidak dapat ditolerir. Pegawai LP tidak diperkenankan oleh peraturan mana pun dalam menghadapi napi yang tak disiplin dengan kekerasan,” tukas Rahmat.
Menurutnya, napi wajib diperlakukan layaknya seorang manusia. Termasuk jika melakukan kesalahan seperti pulang ke rumah tanpa pemberitahuan kepada sipir. “Perbuatan korban tentunya ada sanksi yang berlaku di LP, bukan malah dianiaya,” tegasnya.
Tindak kekerasan terhadap napi yang dilakukan petugas LP Meulaboh itu, ulas Rahmat, juga bertentangan dengan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Convention on Civil and Political Rights juncto Pasal 33 ayat (1) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Rahmat juga mengaku akan melaporkan persoalan itu kepada kepolisian setempat. (edi)