Pilkada Gayo Lues
Sidang Pilkada Gayo Lues Masuki Babak Akhir
Sidang gugatan hasil pilkada Gayo Lues memasuki babak akhir. Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan dibacakan
Sidang dipimpin hakim Maria Farida Indrati. Sesaat sebelum menutup sidang, disampaikan bahwa putusan majelis akan disampaikan pada Senin mendatang. Kepada kuasa hukum pemohon, termohon dan pihak terkait diminta menyerahkan rangkuman kesimpulan kepada MK paling lambat Rabu (30/5) sore.
Dalam sidang lanjutan kemarin, majelis mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan pemohon dan pihak terkait. Selamat, saksi pihak terkait dari Desa Agusen, membantah telah membagikan peralatan semprot untuk kepentingan pilkada. “Semprot yang saya bagikan kepada warga itu adalah pogram pemerintah dari Dinas Pertanian, dan bukan dalam rangka pilkada,” kata Selamat membantah keterangan saksi sebelumnya yang menyatakan pembagian alat semprot tersebut untuk memenangkan incumbent pasangan Ibnu/Adam.(fik)