Pilkada Abdya

Puluhan Keuchik di Abdya Batalkan Kontrak Politik

Puluhan keuchik di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membatalkan kontrak politik yang telah diteken dengan pasangan

Editor: bakri
* Terhadap Cabup  M Fakhuddin/T Burhanuddin Sampe

BLANGPIDIE- Puluhan keuchik di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)  membatalkan kontrak politik yang telah diteken dengan pasangan Cabup/Cawabup  Ir M Fakhuddin/Drs H Tgk T Burhanuddin Sampe MM. Kontrak yang menghebohkan tersebut dinilai  melanggar  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72/2005 yang menuntut keuchik (aparatur desa) harus netral.

Pembatalan kontrak politik tersebut setelah Pj Bupati Abdya Azhari Hasan memanggil seluruh camat, forum keuchik, forum mukim, termasuk beberapa kepala desa/keuchik. Dalam pertemuan tersebut, Pj Bupati memberikan pemahaman bahwa apa yang dilakukan sejumlah oknum keuchik yang  meneken kontrak politik dengan salah satu pasangan cabup/cawabup adalah tindakan yang  tidak dibenarkan oleh aturan.

Tindak lanjut pertemuan dengan Pj Bupati Azhari Hasan,  para camat memanggil seluruh keuchik  untuk membahas soal kontrak politik yang menjadi sorotan tersebut.  Setelah pertemuan di masing-masing kecamatan,  para keuchik yang sudah telanjur meneken kontrak politik sepakat membatalkan. Surat pembatalan kontrat politik ditujukan kepada pasangan Cabup/Cawabup Ir M Fakhuddin/Drs H Tgk T Burhanuddin Sampe MM, tembusannya disampaikan  kepada Pj Bupati dan DPRK Abdya.

Menurut Pj Bupati Azhari Hasan SE MSi melalui Kabag Pemerintahan,  Ikhwansyah TA SH, Minggu (17/6), dari laporan sementara yang dia diterima, sebanyak 33 keuchik  dari tujuh kecamatan  membatalkan kontrak politik yang sudah diteken. Jumlah tersebut tidak termasuk 29 keuchik di Kecamatan Susoh, baik yang meneken kontrak atau yang  tidak sepakat meneken surat pembatalan kontrak. Sedangkan sejumlah keuchik di Kecamatan Tangan-Tangan yang sudah meneken kontrak, menurut  Ikhwansyah TA SH,  berjanji segera mengirimkan surat pembatalan kontrak politik.

Lebih lanjut Ikhwansyah TA SH menjelaskan, ada  151 desa/gampong tersebar dalam sembilan kecamatan di Abdya . “Rata-rata kecamatan, belakangan diketahui meneken kontrak politik dengan salah satu pasangan cabup/cawabup Pilkada Abdya 2012 putaran kedua.  Tindakan keuchik meneken kontrak politik tersebut,  merupakan pelanggaran PP Nomor 72/2005 Pasal 16 yang  mengatur bahwa keuchik harus netral, tidak dibenarkan memihak kepada salah satu pasangan calon,” kata Ikhwansyah.

Sebagaimana diberitakan Serambi Sabtu (16/6), Cawabup M Fakhruddin mengaku telah meneken kontrak politik dengan keuchik. “Tidak ada yang salah atau menyalahi  dengan kontrak politik itu,” kata M Fakhruddin.  (nun)   

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved