KAI
Hukum Imunisasi dan Alat Sama’
Kemudian ada orang bilang: Itu tidak boleh dilakukan, karena akan merusak si anak
Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA.
Pertanyaan:
Yth. Teungku Pengasuh KAI
Assalamu’alaikum wr wb.
Saya seorang Ibu Rumah Tangga berusia muda, mempunyai seorang anak kecil. Menurut bidan dan beberapa petugas kesehatan bayi saya itu perlu diimunisasi untuk kekebalan dari sejumlah penyakit. Itu sudah saya lakukan. Kemudian ada orang bilang: Itu tidak boleh dilakukan, karena akan merusak si anak. Dulu pun kita kan tidak ada suntik-suntik imunisasi.
Karena saya menjadi ragu. Mana yang benar, siapa yang saya ikuti? Untuk sementara, imunisasi itu tidak saya lanjutkan lagi. Bagaimana sebenarnya menurut hukum Islam? Apa boleh saya teruskan ataupun saya hentikan saja? Yang penting menurut saya adalah yang sesuai dengan hukum Islam. Mohon penjelasannya dan untuk itu saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalam dari saya,
IRT di Aceh Besar.
Jawaban:
Ibu IRT yang mulia,
Wassalamualaikum wr wb.
Mencermati pernyataan ibu, kiranya ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan, antara lain sabda Rasulullahi saw, artinya: Apabila sesuatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahli dalam bidang itu, tunggulah kehancurannya. Dalam hadis ini Rasulullah menyuruh kita untuk memperhatikan dan mengikuti advis orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Kalau dalam bidang kesehatan seperti imunisasi dan sejenisnya, dokterlah yang lebih tahu, bukan seseorang yang tidak pun tahu dalam bidang kesehatan.
Senada dengan itu ada sebuah kaidah fiqh berbunyi: Al-yaqiinu laa yazuulu bisy-syak (Keyakinan itu tidak hilang dengan sesuatu yang meragukan). Dalam kontek pertanyaan Ibu, kaidah tersebut dipahami imunisasi sesuai dengan pengetahuan yang selama ini sampai kepada kita semua adalah sangat berguna untuk kepentingan si anak di kemudian hari. Berita yang seperti ini cukup meyakinkan kita semua. Informasi ini kita dapatkan dari kalangan medis, karena kita sendiri tidak mampu untuk melakukan penelitian di bidang ini. Banyak contoh mirip ini kita temukan dalam kitab-kitab fiqh. Misalnya, barang yang oleh masyarakat umum diketahui milik si fulan, kemudian pada suatu hari ada seseorang yang mengaku bahwa barang itu adalah miliknya. Selama seseorang itu tidak membawa bukti yang meyakinkan, maka klaimnya itu tidak dapat diterima sama sekali.
Sekarang banyak informasi yang seperti yang Ibu sebutkan. Di antaranya adalah penggunaan flouride dalam pasta gigi. Banyak informasi yang menyebutkan bahwa kandungan ini sangat berguna untuk menjaga agar gigi tetap bagus dan kuat. Karena itu banyak produk pasta gigi yang memasukkan kandungan ini ke dalam pasta gigi hasil produksinya. Bahkan dulu pernah ada satu pasta gigi yang bernama Siwak F. Ini tidak lain karena menganggap flouride itu sangat berguna. Tetapi belakangan ada informasi di internet bahwa penggunaan flouride itu justru yang membuat gigi menjadi mudah keropos.
Dalam menyikapi permasalahan ini, tentu kalangan yang ahli dalam bidangnya yang lebih mengetahui yang sebenarnya. Itulah rahasianya mengapa kita disuruh untuk bertanya kepada orang-orang yang meahli di bidangnya, yang dalam istilah syariat disebut: ahludz dzikri (sebuah nama yang tidak saja menunjukkan kapasitas keilmuan yang dimilikinya, tetapi juga mengandung makna bahwa pemilik pengetahuan itu adalah seseorang yang selalu mengingat Allah, takut kepada Allah, dan selalu menghadirkan Allah dalam setiap ucapannya, tingkah lakunya, penelitiannya, praktik ilmunya dan lain-lain). Satu ungkapan yang sangat agung tentunya.
Jadi informasi tentang imunisasi yang berasal dari ahlinya dapat kita kategorikan sebagai sesuatu yang meyakinkan atau paling tidak mendekati keyakinan. Dan hal ini tidak dapat dibatalkan dengan sesuatu yang meragukan, kecuali jika informasi sebaliknya memiliki keyakinan yang serupa. Maka dalam hal ini kita diharuskan melakukan tarjih (menimbang dan memilih pendapat yang paling sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran). Tentu saja hal itu hanya boleh dilakukan oleh orang yang berkompeten di bidangnya.
Dengan penjelasan di atas, pengasuh yakin ibu akan melanjutkan imunisasi anah ibu sesuai dengan bimbijngan dan advis yorang ahli yang beriman dan terpercaya.