KAI

Selingkuh dalam Pandangan Islam

Saya seorang wanita yang sudah berumah tangga. Mungkin karena kekhilafan, sehingga saya berselingkuh

Editor: bakri
Ilustrasi 

Diasuh Prof. Dr. H. Tgk. Muslim Ibrahim, MA.

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb.
Ustaz Pengasuh KAI.

Saya seorang wanita yang sudah berumah tangga. Mungkin karena kekhilafan, sehingga saya berselingkuh dan sempat seranjang dengan seorang laki-laki yang bukan suami saya. Akan tetapi, kami tidak melakukan hubungan badan. Meski demikian, saya tahu bahwa itu perbuatan dosa. Tapi saat itu saya tidak terpikir hal tersebut.

Nah, yang ingin saya tanyakan adalah apakah saya masih bisa diterima ampunan (taubat), sementara kami sama-sama sudah berumah tangga dan mereka saling tidak mengetahui, maksudnya suami dan isteri kami tidah tahu?

Demikian, dan atas kesediaannya memberikan jawaban saya mengucapkan banyak terima kasih.

Buk Iing
(nama samaran)

Jawaban:
Yth. Buk Iing di tempat.
Waalaikumussalam wr wb.

Secara singkat pertanyaan ibu dapat pengasuh jawab sebagai berikut: Meskipun ibu menyebutkan tidak berhubungan badan dengan lelaki selingkuhan tersebut, namun dalam pandangan Islam, perbuatan itu sudah termasuk zina juga, meskipun masih tergolong kecil.

Rasulullah saw bersabda: “Setiap orang bisa mungkin melakukan zina dengan anggota badan. Kedua mata berzina, zinanya adalah melihat atau menatap aurat bukan muhrim. Kedua tangan berzina, zinanya adalah menyantuh atau meraba yang bukan muhrim. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkan kedua kaki menemui orang yang bukan muhrim (tanpa alasan yang dibenarkan agama). Mulut berzina, zinanya mengecup orang yang bukan muhrim. Hati berzina, zinanya dengan menghayal berzina dengan bukan muhrim, atau menghayal pegangan tangan dengan bukan muhrim. Kesemua itu akan dibenarkan atau dinafikan oleh zina alat kelamin.” (HSR. Imam Ahmad dari Abu Hurairah).

Kalau sudah sampai ke tingkat zina besar, yah itulah salah satu bentuk dosa besar atau dalam bahasa Arabnya disebut kabaair.

Imam Asy-Syafi’i ra pernah berpesan: “Hindarilah segala yang tidak pantas dilakukan oleh seorang muslim. Zina adalah utang. Jika engkau mengambilnya, maka ketahuilah, tebusannya adalah anggota keluargamu. Barang siapa berzina, akan dizinai meskipun di dalam rumahnya. Camkanlah, jika engkau termasuk orang yang berakal.”

Dalam bermasyarakat, zina juga merupakan kerusakan besar, antara lain: Dalam perbuatan zina tekumpul semua jenis keburukan, seperti lemahnya agama, hilangnya ketakwaan, hancurnya kesopanan, lenyapnya rasa cemburu, dan terkuburnya akhlak terpuji.

Perbuatan zina dapat membunuh rasa malu sehingga menjadikan seseorang tebal muka atau tidak tahu malu, menjatuhkan harga diri, menghilangkan sebutan hamba yang berbakti, ‘afif (pemelihara kehormatan diri), dan orang yang adil.

Bahkan sebaliknya, orang banyak akan menjulukinya sebagai hamba yang jahat, fasiq, pelacur, dan pengkhianat, memutuskan tali silaturrahim, durhaka terhadap orang tua, menghasilkan harta yang haram, membuahkan akhlak tercela, serta menelantarkan keluarga dan keturunan.

Perbuatan zina memberi dampak negatif terhadap kesehatan jasmani pelaku yang sulit diobati atau disembuhkan, bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup pelakunya. Perbuatan itu akan memicu munculnya berbagai penyakit, seperti AIDS, penyakit sifilis, penyakit herpes, penyakit kelamin, dan penyakit kotor lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved