Sidang Kasus Rp 220 M
Perlu Diurus ke Bank Mandiri
Menanggapi pertanyaan Plh Perwakilan BPK Aceh itu, penjabat Bupati Aceh Utara, H M Ali Basyah mengatakan, dengan berbagai pengalaman
Editor:
bakri
Menanggapi pertanyaan Plh Perwakilan BPK Aceh itu, penjabat Bupati Aceh Utara, H M Ali Basyah mengatakan, dengan berbagai pengalaman yang dimiliki, dirinya berusaha memperbaiki sistem pengendalian dan pengeluaran keuangan Aceh Utara yang sebelumnya kurang disiplin dan tertib.
Terkait pengembalian dana deposito, penjabat Bupati Aceh Utara itu menyatakan, sudah ada pengembalian dana deposito itu, tapi kecil jumlahnya, yakni sebesar Rp 2,250 miliar dari penyelesaian kasus Yunus Kiran. “Dalam waktu dekat ini akan masuk lagi Rp 81,5 miliar dari penyelesaian kasus Herisawati Bakri, yang telah mendapat putusan dari Makamah Agung. Tapi untuk menarik dana yang disita polisi di Bank Mandiri itu perlu pengurusan kembali ke PT Bank Mandiri di Jakarta,” kata dia. (her)