Rabu, 8 April 2026

Dewan Desak Pemkab Tagih Sewa Pabrik CPO

Sekretaris Fraksi Partai Aceh, DPRK Aceh Selatan, Zirhan SP mendesak pemeringtah setempat menagih tunggakan sewa pari Crude Palm

Editor: bakri
TAPAKTUAN - Sekretaris Fraksi Partai Aceh, DPRK Aceh Selatan, Zirhan SP mendesak pemeringtah setempat menagih tunggakan sewa pari Crude Palm Oil (CPO) pada manajemen PT Sawit Sejahtera Selalu (PT SSS), selaku pengelola Rp 400 juta. Pabrik Crude Palm Oil (CPO) berlokasi di Kecamatan Trumon Timur Aceh Selatan.

“Kita berharap pihak manajemen PT SSS bisa segera melunasi tunggakan tersebut. Sebab sesuai perjanjian penyetoran biaya sewa CPO tersebut ke Pemkab Aceh Selatan perenam bulannya Rp 250 juta, dengan rincian yang harus distor pertahunnya Rp 500. Sedangkan menurut laporan yang saya terima, yang baru di stor ke Kas daerah cuma Rp 140 juta, sisanya berikut denda hingga pertengahan tahun 2012 belum kunjung dibayar,” papar Zirhan SP.

Zirhan mengatakan, dengan adanya kontrak kerjasama baru dengan PT PT SSS tersebut semestinya pihak perusahaan lebih taat dan patuh terhadap perjanjian dengan tetap melunasi kewajibannya. Namun harapan tersebut terkesan seperti dikesampingkan oleh perusahaan yang sudah mengelola pabrik CPO tersebut sejak 2011 lalu.

“Dulunya Pabrik CPO itu dikelola oleh Koperasi Sawit Berkah Utama, namun karena pengelolaannya kurang jelas, kemudian Pemkab Aceh Selatan mengalihkan pengelolaannya kepada PT SSS dengan maksud supaya tidak lagi terjadi tunggakan. Namun dilema yang terjadi saat ini, pengelolaan oleh perusahaan tersebut pun juga terjadi tunggakan,” papar anggota DPRK Aceh Selatan yang juga Ketua KNPI setempat ini.

Dalam kesempatan itu, Zirhan juga meminta Pemkab Aceh Selatan melalui DPPKKD untuk dapat bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak menaati kewajibannya tersebut. Hal itu perlu dilakukan supaya kejadian serupa tidak lagi terulang dikemudian hari.

“Jika perlu dievaluasi dan diberi sanksi pemutusan kontrak kerja,” tegas Zirhan dengan nada sedikit berang. Kepala DPPKKD Aceh Selatan, TR Fahsul Falah SSos Msi yang dikonfirmasi Serambi melalui Kasi Evaluasi, H Azis membenarkan tunggakan biaya sewa CPO tahun 2011 tersebut belum dilunasi oleh pihak manajemen PT SSS kepada Pemkab Aceh Selatan. Bahkan menurutnya, tunggakan tersebut sudah bertambah karena biaya sewa tahun berjalan 2012 hingga saat ini belum juga di stor ke Kas Daerah. “Apa yang disampaikan Pak Zirhan itu benar, mereka baru menyetor Rp 140 juta, sedangkan sisanya Rp 360 juta ditambah denda sebesar 30 persen, hingga saat ini belum juga distor ke Kas daerah. Tambah lagi biaya sewa tahun berjalan (2012),” jelasnya.

H Azis juga menambahkan, jika dalam bulan ini tunggakan tersebut tidak juga dilunasi oleh perusahaan tersebut, maka dengan terpaksa pihaknya harus mengambil tindakan tegas berupa pemutusan kontrak kerja. Sebab jika kondisi itu terus dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan merugikan daerah selaku pemilik aset. “Jika tidak dibayar akan dilakukan pemutusan kontrak,” pungkas H Azis. Hingga berita ini diturunkan, Serambi belum berhasil memintai penjelasan dari pihak perusahaan dimaksud. Pasalnya, menurut informasi yang diterima Serambi pihak manajemen perusahaan dimaksud berdomisili di Medan Sumatera Utara.(tz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved