Sarang Walet di Nagan Raya tak Berizin
Seluruh usaha sarang walet yang tersebar di Kabupaten Nagan Raya tidak memiliki izin usaha. Akibatnya, seluruh usaha milik perorangan
JEURAM-Seluruh usaha sarang walet yang tersebar di Kabupaten Nagan Raya tidak memiliki izin usaha. Akibatnya, seluruh usaha milik perorangan itu dianggap ilegal.
“Sudah hampir sepuluh tahun sarang walet di Nagan Raya ini ada, namun sampai sekarang semuanya belum memiliki izin dan statusnya ilegal,” kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Nagan Raya, Raja Sayang kepada Serambi, Kamis (13/9) kemarin. Padahal dari usaha itu diwajibkan membayar retribusi kepada daearah.
Raja Sayang menegaskan, pemerintah memberi waktu kepada seluruh pengusaha sarang walet di Nagan Raya untuk segera mengurus izin usahanya hingga akhir tahun 2012 ini. Bila tenggang waktu diabaikan para pengusaha maka seluruh usaha tersebut akan ditutup.
Usaha sarang walet selama ini terus tumbuh di Nagan Raya, di antaranya di Jeuram, Kecamatan Seunagan. Simpang Peuet, Kecamatan Kuala. Alue Bilie Kecamatan Darul Makmur serta kawasan lainnya.(edi)
--
Dapatkan tiket konser Maher Zain di Radio Serambi FM 90.2 MHz,
di Gedung Hr Serambi Indonesia, Jalan Raya Lambaro KM 4.5 Meunasah Manyang, Ingin Jaya Aceh Besar. Telp: 0651-635544