Breaking News

Gubernur Cabut Izin Kebun Sawit PT Kalista Alam

Gubernur Aceh, Dr Zaini Abdullah, segera mencabut perluasan izin usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Kalista Alam

Editor: hasyim

* Berlokasi di Kawasan Lindung

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Dr Zaini Abdullah, segera mencabut perluasan izin usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Kalista Alam seluas 1.606 hektare yang berada di kawasan hutan lindung Rawa Tripa, Nagan Raya.

“Pencabutan izin usaha perluasan perkebunan kelapa sawit milik PT Kalista Alam itu bukan keinginan kami, tapi untuk menjalankan putusan PTUN Medan, yang mengabulkan permohonan Walhi terhadap pembatalan pemberian izin perluasan usaha budi daya kelapa sawit di kawasan lindung Rawa Tripa,” tegas dr Zaini Abdullah kepada pers usai rapat dengar pendapat dengan anggota DPD RI, Kajati, Polda Aceh, Pangdam, perwakilan Menhut, Menteri Lingkungan Hidup, perusahaan perkebunan, mengenai penyelamatan Kawasan Lindung Rawa Tripa Nagan Raya, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis (13/9).

Gubernur Aceh menjelaskan, ada tiga rekomendasi yang diputuskan dalam rapat dengar pendapat mengenai Kawasan Lindung Rawa Tripa tersebut, pertama atas putusan Pengadilan Tinggi Usaha Tata Negara Medan, 30 Agustus 2012 lalu, yang mengabulkan permohonan Walhi terhadap gugatannya mengenai pemberian izin usaha perluasan tanaman kelapa sawit oleh Gubernur Aceh sebelumnya kepada PT Kalista Alam, forum rapat meminta supaya Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah segera mencabut izin perluasan budi daya kelapa sawit seluas 1.606 hektare yang pernah diberikan Gubernur Aceh sebelumnya itu.

Rekomendasi kedua, Gubernur Aceh diminta untuk membentuk tim terpadu yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, BPN Pusat, Tim Tata Ruang Nasional, dan kementrian tehnis lainnya di Jakarta untuk mengevaluasi dan mengaudit izin-izin usaha perkebunan kelapa sawit dan lainnya yang pernah diberikan baik oleh pihak kementrian maupun Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota yang dinilai belum memenuhi persyaratan dan lokasinya berada di kawasan lindung.

Sebab, dari 62.000 hektare luas Kawasan Lindung Lahan Gambut Rawa Tripa itu, menurut informasinya, ada lima perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga telah beroperasi di atas lahan gambut tersebut. Selanjutnya, Polda dan Kejaksaan mengusut pembakaran lahan gambut Rawa Tripa oleh dua perusahaan perkebunan.

Perwakilan PT Kalista Alam, Palaceta yang hadir dalam pertemuan tersebut izin yang diberikan gubernur seluas 1.606 hektare di lahan gambut rawa Tripa, bukan izin baru, melainkan areal pengembangan yang pernah akan dilakukan pada tahun 2005 lalu.

Namun demikian, kata Palaceta, pihaknya sudah ikhlas dan siap menerima putusan yang diambil dalam rapat dengar pendapat itu.

 Tiga bulan
Sementara dalam pertemuan lanjutan, DPD RI memberi limit waktu tiga bulan pada Pemkab Aceh Tamiang, dan Kelompok Tani Fajar Tamiang, untuk menyelesaikan sengketa lahan, tanah antara warga dengan PT Anugerah Sekemu, di Kecamatan Sekerak. Demikian antaralain kesimpulan hasil pertemuan antara DPD RI dengan pejabat dari Aceh Tamiang, BPN, kelompok tani, dan pihak Polres Aceh Tamiang, di Kantor Perwakilan DPD RI, di Lambaroskep, Banda Aceh, Jumat (14/9).

Ketua RAP DPD RI, Farouk Muhammad mengaku sudah mendengar banyak masukan terkait sengketa tanah. Warga harus diberi tempat yang layak dan persoalan harus diselesaikan. “Saya minta pihak Polres Aceh Tamiang bisa menjembatani persoalan antara warga dengan PT Anugerah Sekemu,” pinta Farouk.

Farouk minta gubernur tidak memproses izin untuk PT Anugerah Sekemu, sebelum persoalan dengan warga selesai. Penekanan lain disampaikan oleh anggota DPD RI, Farhan Hamid. Sepanjang persoalan antara warga dengan PT Anugerah Sekemu belum tuntas, maka gubernur diminta tidak mengeluarkan izin untuk perusahaan dimaksud.

Pihak Pemkab Aceh Tamiang  yang diawakili oleh Asisten I Riyanto Waris menyambut baik ide untuk menyelesaikan persoalan ini.”Kita upayakan selesai dan ini tergantung dari keinginan kelompok tani,” ujar Riyanto.(her/swa)

rekomendasi rapat

* Tiga bulan selesaikan sengketa lahan
* Polres Aceh Tamiang harus menjembatani
* Tanaman warga harus diganti rugi
* Pemkab Aceh Tamiang agar menahan izin PT Anugerah Sekemu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved