Penembakan di Aceh

PN Jakarta Adili Dugok Cs

Jamaluddin alias Dugok, Kamaruddin alias Mayor, dan Mansur alias Mancuk, tiga mantan kombatan GAM yang terlibat serangkaian penembakan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto PN Jakarta Adili Dugok Cs
SERAMBI/FIKAR W EDA
Terdakwa teroris Aceh, dari kiri Mansur alias Mancuk, Jamaluddin alias Dugok, dan Kamaruddin alian Mayor sesaat sebelum mengikuti sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (17/9). Ketiganya disidang dengan berkas terpisah.

“Keenam warga Aceh yang kini telah diamankan di Mapolda Aceh diduga sekelompok,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan pada konferensi pers usai memimpin forum diskusi mewujudkan pilkada damai di Mapolda Aceh, Senin 12 Maret 2012.

Menurut Iskandar, pada Sabtu dini hari, 10 Maret 2012 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap tiga warga berinisial Km, Mms, dan Rm saat melaju dengan mobil Daihatsu Verios ke arah barat di jalan raya Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar. Di mobil itu ditemukan lima pipa yang di dalamnya ada komposisi bahan peledak.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, keenam pria ini kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif di Mabes Polri.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan saat berdiskusi dengan Tim Pengawas Pilkada Aceh dari DPD-RI di Mapolda Aceh, Rabu 21 Maret 2012 mengatakan, berdasarkan hasil investigasi tim Mabes Polri dan Polda Aceh, mereka diduga terlibat serangkaian penembakan pendatang di Aceh pada akhir 2011 dan awal 2012.

Sebulan berselang, atau Sabtu 14 April 2012, tim gabungan Densus 88 Mabes Polri, Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara, kembali menangkap dua warga di lokasi terpisah di Aceh Utara. Operasi penangkapan ini juga berlangsung dini hari. Polisi menyebutkan, kedua orang yang ditangkap ini merupakan tersangka utama penembakan warga pendatang asal Jawa ke Aceh pada akhir 2011 dan awal 2012. Keduanya adalah Vikram alias Ayah Banta dan M Joni. 

Kedua tersangka itu ditangkap di dua lokasi terpisah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Ayah Banta ditangkap di Gampong Lhok Beuringen dan M Joni di Gampong Matang Drien.

Kasus Ayah Banta cs akhirnya bermuara ke pengadilan. Dari 12 tersangka penembakan pendatang asal Jawa pada akhir 2011 dan awal 2012, tujuh di antaranya disidangkan di PN Jakarta Pusat. Sidang perdana berlangsung mulai Senin (17/9).

Pada persidangan perdana, kemarin, dihadirkan tiga terdakwa ke ruang sidang, yaitu Jamaluddin alias Dugok, Kamaruddin alias Mayor, dan Mansur alias Mancuk. Sedangkan Ayah Banta cs dijadwalkan mulai disidang Senin pekan depan. Bagaimana akhir dari proses hukum yang sedang berlangsung, kita tunggu saja.(nal/nas/bank data serambi)

Kasus Dugok cs
* Terlibat serangkaian penembakan sadis terhadap pekerja asal Pulau Jawa
* Penembakan di perkebunan PT Satya Agung, Kecamatan Geureudong Pase, menewaskan tiga buruh penderes karet pada 5 Desember 2011
* Penembakan penjaga Toko Istana Boneka di kawasan Simpang Ilie, Ulee Kareng, Banda Aceh
* Penembakan pekerja bangunan di bedeng pekerja Desa Aneuk Galong Titi, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar
* Terlibat pemasangan bom rakitan di kawasan Geurutee dengan korban yang disasar adalah rombongan gubernur Irwandi Yusuf

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved