KAI
Syarat Hewan Kurban dan Hukum Mencukur Rambut
audara pencintai ruangan KAI dan pembaca Serambi Indonesia, pengasuh banyak menerima pertanyaan menyangkut dengan persyaratan Hewan
Diasuh oleh Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA.
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. wb.
Saudara pencintai ruangan KAI dan pembaca Serambi Indonesia, pengasuh banyak menerima pertanyaan menyangkut dengan persyaratan Hewan Kurban dan Hukum mencukur bulu, rambut dan memotong kuku bagi orang yang ingin berkurban. Pertanyaan-pertanyaan tersebut ada yang pengasuh terima melalui telepon/HP, melalui surat dan ada juga yang melalui Internet/Email. Pertanyaan-pertanyaan tersebut secara singkat pengasuh jawab sebagai berikut:
Jawaban:
Waalaikumus salam wr. wb.
Pengasuh berterima kasih banyak atas pertanyaan-pertanyaannya yang amat baik menyangkut dengan ibadah kurban, dan berikut ini jawaban pengasuh: Syarat-syarat hewan kurban ialah: Pertama, binatang atau hewan ternak yang terdiri dari unta, kerbau, lembu/sapi, kambing dan domba, yang sudah cukup umur. Yakni, Unta sudah berumur 5 tahun; Kerbau, sapi dan kambing berumur genap 2 tahun, sedangkan domba harus sudah berumur 1 tahun;
Kedua, hewannya tidak cacat. Misalnya tidak berkudis meskipun sedikit, tidak pincang yang parah, tidak terlalu kurus, tidak gila, tidak menderita penyakit yang dapat merusak, tidak buta walaupun sebelah mata, tidak ada bagian tubuhnya yang terputus meskipun secuil seperti telinga, lidah, puting susu, tidak rontok gigi dan sebagainya.
Ketentuan tersebut dipahami dari hadis, antara hadis riwayat para Ahli Hadis yang masyhur termasuk Bukhari dan Muslim dari Barra’ bin ‘Azib, Rasulullah saw bersabda: Ada empat hewan ternak yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu hewan yang jelas buta sebelah matanya, sakit yang sangat parah, pincang yang jelas membengkakkan tulang rusuknya, dan hewan yang telah berumur tua yang telah kehilangan dagingnya. Untuk standar sekarang, mengasuh merasa perlu juga diperiksa kesehatan hewan tersebut oleh dokter hewan;
Ketiga, hewan tersebut diniati untuk kurban saat sembelih atau sebelumnya. Menentukan saat tertentu untuk kurban tanpa disertai niat kurban belumlah cukup. Niat dan penyembelihan kurban boleh diwakilkan kepada orang muslim yang sudah berusia tamyiz ke atas.
Nabi Muhammad saw bersabda: “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijjah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah orang yang berkurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kuku.” Hadis lainnya: “Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.”
Kedua hadis tersebut menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban setelah memasuki awal hari bulan Dzulhijah. Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong rambut dan kuku. Asal perintah di sini menunjukkan kepada wajib. Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong rambut dan kuku. Asal larangan di sini menunjukkan kepada terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong rambut dan kuku.
Jelas pula, hadis ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Tidak termasuk anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong rambut dan kuku. Meskipun demikian, dalam pelaksanaan ketentuan kita menemukan para ulama berfariasi dalam menganalisis:
Sa’id bin Al Musayyib, Rabi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, dan Daud Dzahiri mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban sampai penyembelihan kurbannya. Misalnya, hewan kurbannya akan disembelih pada hari tasyriq pertama (11 Dzulhijah), maka larangan tersebut berlaku mulai tanggal 1 - 11 Dzulhijjah.
Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya menyatakan bahwa larangan tersebut hukumnya adalah makruh, bukan haram. Ini berdasarkan hadis ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah berkurban dan Beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga Beliau menyembelih kurbannya di Mekkah. Artinya di sini, Nabi saw tidak melakukan sebagaimana orang ihram yang tidak memotong rambut dan kukunya. Sehingga hadis di atas dipahami makruh.
Sementara itu Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya menyatakan tidak makruh sama sekali. Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Ada pula pendapat bahwa hal ini diharamkan dalam kurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada kurban yang wajib.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa sesuai perbuatan terbaik adalah yang pertengahan. Itulah sebabnya Imam Syafi’ie dan Sahabat serta murid-muridanya memilih hukumnya makruh, tidak terlalu memberatkan, sehingga disebut haram tidak pula terlalu diringankan, sehingga menjadi jaiz saja. Beliau hanya menyatakan hukumnya adalah makruh saja, karena sebenarnya hadis ‘Aisyah yang tersebut di atas.
Larangan memotong kuku dan rambut di sini termasuk mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau memotong dengan dengan menggunakan pisau, memecahkan atau dibakar dengan bara api. Rambut yang dilarang potong di sini termasuk bulu ketiak, kumis, rambut kepala dan juga rambut-rambut lain yang ada di badan.
Menurut ulama hikmah larangan mencukur atau menggunting di sini adalah agar rambut dan kuku tetap ada hingga kurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh yang terbebas dari api neraka. Demikian, Wallahu A’lamu Bish-Shawab.