Senin, 15 Juni 2026

Pemantau UUPA Janji Bantu Tuntaskan PP

Tim Pemantau Pelaksanaan UUPA DPR RI, berjanji untuk membantu penuntasan seluruh peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres)

Tayang:
Editor: hasyim
BANDA ACEH - Tim Pemantau Pelaksanaan UUPA DPR RI, berjanji untuk membantu penuntasan seluruh peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) turunan UUPA. Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyebutkan, saat ini masih ada 6 (dari 9) PP dan 1 (dari 3) perpres turunan UUPA yang belum diterbitkan Pemerintah Pusat untuk Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pengawas dan Pemantau Pelaksanaan UUPA  DPR RI, Priyo Budi Santoso, dalam pertemuan dengan Gubernur Aceh, Pimpinan DPRA, Kodam, Polda, Kajati, dan para bupati/wali kota, serta DPRK, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jumat (12/10). Hadir juga para direksi dari proyek vital, PT Arun, PT KKA, PT AAF, dan PTPN I.

Sejumlah pihak yang hadir menyampaikan berbagai persoalan dan kendala terkait pembangunan Aceh, terutama karena belum tuntasnya seluruh PP dan Perpres turunan UUPA.

Priyo Budi Santoso mengatakan, timnya akan berusaha maksimal untuk mendorong agar pemerintah pusat dapat memenuhi janjinya kepada Aceh.  Dana otsus yang diberikan untuk Aceh, kata Priyo, belum cukup untuk mendongrak ekonomi Aceh yang telah terpuruk selama 30 tahun akibat konflik dan porak poranda akibat bencana gempa dan tsunami tujuh tahun lalu.

Priyo juga mengatakan, Kementerian PU segera membentuk Balai Besar PU di Aceh dan mengalokasikan anggaran yang besar untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan nasional yang terdapat pada jalur tengah dan jalan tembus ke pantai timur-utara dan pantai barat-selatan Aceh. Aceh itu berstatus daerah khusus, dan tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya.

Karenanya, perlakuan khusus, harus diberikan kepadanya, sebagai bukti kongkrit pusat memberikan Aceh otonomi khusus, seperti tiga provinsi lainnya, yaitu Jogjakarta, Papua, dan Papua Barat.

Ketua Tim Pengawas UUPA itu menegaskan, bupati/wali kota perlu mengetahui, bahwa otonomi khusus Aceh ini terpusatkan di provinsi. Karena itu, jika ingin mengusul program ke pusat,  gubernur harus diberi tahu, agar apa yang ingin diperjuangkan ke pusat, bisa diperjuangkan bersama.

“Kalau programnya ingin cepat dipenuhi pusat, berjuanglah bersama-sama, jangan individual, dan kami siap membantu sepenuhnya di DPR RI,” kata Priyo Budi Santoso.(her)

komentar mereka
Perlu Didorong

WAKIL Ketua II DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi mengungkapkan, Tim pengawas dan pemantau pelaksanaan UUPA dari DPR RI, perlu mendorong pemerintah pusat secepatnya menyelesaikan 6 lagi PP dan satu perpres turunan UUPA.

Menurut Sulaiman Abda, akibat belum keluarnya seluruh PP dan Perpres turunan UUPA itu, membuat pelaksanaan Pemerintahan di Aceh jadi terhambat. Misalnya, masalah PP pertanahan, PP pengelolaan migas bersama dan PP pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah.

“PP dan perpres itu sangat berguna untuk  memaksimalkan pelaksanaan UUPA sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemerinthan Aceh untuk mengejar ketertinggalan pembangunan ekonominya dari daerah lainnya,” kata Sulaiman Abda.  

Sementara peraturan (qanun) turunan UUPA yang menjadi kewajiban untuk dikeluarkan oleh DPRA berjumlah 59 qanun. Dari jumlah itu, sebanyak 28 qanun sudah selesai dibuat dan disahkan. Sisanya 31 qanun lagi, sedang dibahas, dan sebanyak 12 qanun.(her)

Sudah Satu Tahun Mengambang

KEPALA Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim SH MH mengungkapkan, sejak satu tahun terakhir tidak ada pembahasan draf PP maupun perpres turunan UUPA, antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh.

Makmur menyebut contoh PP pengelolaan bersama tentang migas yangpembahasan draf PP nya telah rampung 90 persen, tapi belum dibahas mengenai pasal bagi hasil migasnya. “Sejak Oktober 2011 sampai Oktober 2012 ini, pihak Menkeu, Kementerian ESDM dan BP Migas, tidak pernah lagi mengundang Tim Pemerintah Aceh untuk menuntaskan dan menyepakati satu pasal yang belum tuntas tadi, dengan berbagai alasan,” ujarnya.  

Begitu juga dengan PP pelimpahan kewenangan masalah pertanahan. Pejabat BPN Pusat, jarang sekali hadir, dalam rapat pembahasan draf PP pelimpahan kewenangan masalah pertanahan yang dilaksanakan Depdagri dengan Tim Pemerintah Aceh. “Apa sebab dan alasannya, kami tidak pernah diberi tahu,” ungkap Makmur Ibrahim.

Kasus yang sama juga terjadi, untuk PP pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Pembahasan ketiga PP itu sudah tidak dijadwalkan lagi. “Karenanya kami mohon bantuan Tim Pengawas dan Pemantau Pelaksanaan UUPA dari DPR RI, bisa memfasilitasi kembali agar pembahasan ketiga PP tadi dan PP maupun perpres yang  telah terhenti, bisa dilaksanakan kembali oleh pihak terkait di pusat,” demikian Makmur Ibrahim.(her)

Berharap Qanun Wali Nanggroe Sesuai UUPA

KETUA Tim Pemantau Pelaksana UUPA Priyo Budi Santoso berharap qanun/peraturan daerah tentang Wali Nanggroe sesuai dengan UUPA. “Saya berharap dan titipkan kepada Pak Gubernur Aceh Zaini Abdullah agar Qanun Wali Nanggroe yang akan diterbitkan dapat sesuai dengan UUPA,” kata Priyo dalam pertemuan di ruang serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Jumat (12/10).

Menurutnya, berbagai kewenangan yang akan diatur dalam peraturan daerah tersebut harus sesuai dengan subtansi yang ada dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Artinya, berbagai kewenangan yang ada harus sesuai dengan UUPA jangan dikurangi dan dilebihkan,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan untuk melahirkan produk hukum daerah tersebut harus sesuai subtansi jangan berdebat yang justru akan melelahkan untuk penerbitannya. “Perdebatan dalam menghasilkan qanun ini justru akan sangat melelahkan dan sulit untuk diterjemahkan jika ada yang dikurangi atau ditambah,” kata Priyo yang juga Wakil Ketua DPR.

Priyo mengatakan qanun Wali Nanggroe tersebut merupakan salah satu kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh dan tidak ada di provinsi lainnya diTanah Air.

“Aceh merupakan daerah yang memiliki kekhususan sesuai dengan perundang undangan yang ada dan ini tidak dimiliki provinsi lainnya di Indonesia,” katanya.

Karena itu pihaknya berharap Qanun Wali Nanggroe tersebut dapat diterbitkan di Provinsi Aceh yang juga merupakan salah satu dari perintah UUPA.(antara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved