Penembakan di Aceh

Ipar Misbahul Munir Bersaksi di Sidang Ayah Banta Cs

Zulfikar, adik ipar Misbahul, anggota DPRK Aceh Utara, Senin (15/10) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penembakan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Ipar Misbahul Munir Bersaksi di Sidang Ayah Banta Cs
SERAMBI/FIKAR W EDA
Para terdakwa kasus penembakan di Aceh, dari kiri ke kanan, Mansyur alias Mancuk, Kamaruddin alias Mayor, Fikram alias Ayan Banta, Sulaiman alias Ule bara, dan Usriah alias Us saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (15/10).
JAKARTA - Zulfikar, adik ipar Misbahul, anggota DPRK Aceh Utara, Senin (15/10) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penembakan di Aceh yang dilakukan terdakwa Ayah Banta cs, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Misbahul Munir adalah seorang mantan GAM yang rumahnya dibakar dan ditembaki oleh kelompok Ayah Banta pada 10 Januari 2012. “Pada saat kejadian, saya tidur di rumah Bapak Misbahul Munir,” kata Zulfikar. Ia dan kedua rekannya yang sedang menjaga rumah Misbahul Munir, kaget dan buru-buru bangun saat mengetahui rumah sudah terbakar di lantai dua.

Zulfikar mengatakan tidak mengetahui pelaku pelemparan bom molotov ke rumah Misbahul. Syaifullah, rekan Zulfikar, sempat mengintip dari balik jendela, bahwa di luar ada tiga orang pake sebo mengendari sepeda motor, salah seornag diantaranya menenteng senjata laras panjang.

Zulfikar mengaku takut dan trauma atas kejadian tersaebut. “Takutlah pak. Sampai sekarang pun saya takut,” jawab Zulfikar menanggapi pertanyaan kuasa hukum Ayah Banta Cs.

Selain Zulfikar, jaksa juga mengahdirkan tiga saksi lainnya, Muhayar, penjual barang kelontong, warga Paya Bikieh Aceh Utara, Ibnu Abas, tukang las, warga Lhokseumawe, dan Sofyan Abdullah, penjual besi bekas.

Para saksi mengatakan tidak mengenal satupun para terdakwa yang duduk berjejer di belakang saksi, dan para saksi sama sekali tidak terkait dengan keberadaan para terdakwa.(fik)

Jaksa Siapkan 47 Saksi
KETUA majelis hakim Kartim Khairuddin mengingatkan jaksa penuntut umum agar menghadirkan saksi yang punya kaitan langsung dengan para terdakwa. Sementara Jaksa Suroyo usai sidang kepada Serambi mengatakan, telah memperisapkan 47 orang saksi. “Seluruh saksi sama untuk seluruh terdakwa,” katanya.

Jaksa mendakwa Fikram bin Hasbi alias Ayah Banta,  yang merupakan pelaku serangkaian peristiwa teror yang menelan korban jiwa dari etnis Jawa di Aceh. Komplotan Ayah Banta terdiri dari Kamaruddin alias Mayor, Jamaluddin alias Dugok, Mansur alias Mancuk, A Rizal Mustakim alias Takim, Sulaiman alias Ule Bara dan Usria alias Us yang diadili dalam berkas terpisah.

Rangkaian kekerasan bersenjata itu  meliputi peristiwa di perkebunan PT Satya Agung, pada 4 Desember 2011 yang menewaskan tiga orang, penembakan penjaga toko Istana Boneka Banda Aceh, 31 Desember 2011, penembakan buruh bangunan asal Jawa di Bedeng atau Barak Aneuk Galong Titi, pada 5 Januari 2012.

Peristiwa lainnya adalah penembakan rumah pribadi Wakil Ketua DPR  Kabupaten Aceh Utara Misbahul Munir di Desa Keude Krueng, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan rencana pembunuhan Irwandi Yusuf dengan bom pipa.(fik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved