Pilkada Aceh Selatan
KIP Aceh Selatan Buka Pendaftaran
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, sejak hari Selasa (23/10) hari ini, membuka pendaftaran serta
Editor:
bakri
TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan,
sejak hari Selasa (23/10) hari ini, membuka pendaftaran serta penyerahan
berkas persyaratan bagi bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh
Selatan. Penerimaan pasangan calon dari jalur partai politik maupun
perseorangan (independen) ini, akan berlangsung hingga tanggal 2
November 2012.
“Tempat pendaftaran di Kantor KIP Kabupaten Aceh Selatan, Jalan Jenderal Sudirman No. 47 Tapaktuan,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan, Liyan Azwin SE melalui Ketua Pokja Pendataan Pemilih KIP Aceh Selatan, Irwandi SP MP kepada Serambi, Senin (22/10).
Irwandi mengatakan, pengumuman lengkap, termasuk syarat-syarat yang harus dibawa pada saat pendaftaran bisa dilihat langsung di Kantor KIP Aceh Selatan, atau pun melalui iklan pengumuman yang disiarkan di halaman 1 Serambi Indonesia edisi Jumat (19/10/2012) lalu.
Ia mengatakan, persyaratan bagi calon perseorangan dituangkan dalam Keputusan KIP Aceh Selatan Nomor 23 Tahun 2012. Sementara untuk pasangan yang maju melalui jalur partai politik, dituangkan dalam Keputusan KIP Aceh Selatan Nomor 17 Tahun 2012.
Sementara itu, hingga kemarin suasana politik Aceh Selatan masih terasa adem (dingin dan tenang). Para figur calon yang sudah ditetapkan maupun sedang dalam tahap seleksi di beberapa parpol pun terlihat masih “tiarap.” Jalan-jalan dalam kota Tapaktuan maupun kawasan pedalaman masih bersih dari spanduk maupun baliho para kandidat.
Beberapa warga yang ditemui Serambi mengaku masih penasaran dan belum tahu siapa saja figur yang akan maju dan bertarung dalam Pilkada Aceh Selatan yang dijadwalkan berlangsung tanggal 26 Januari 2013. Dalam catatan Serambi, kondisi ini berbeda jauh dengan suasana pilkada kabupaten tetangga, Aceh Barat Daya (Abdya) yang mulai semarak dengan atribut kandidat, sejak setahun sebelum pilkada digelar.
Irfan Faisal SH, pengamat politik yang juga Plt Pimpinan Biro Bantuan Hukum (BBH) Banda Aceh Cabang Aceh Barat Daya (Abdya) berpendapat, di satu sisi kondisi ini dapat mengurangi biaya politik yang harus dikeluarkan para kandidat. Namun di sisi lain bisa merugikan kandidat karena kesempatan warga untuk mengenal calon serta visi dan misi-nya sangatlah singkat.(tz)
“Tempat pendaftaran di Kantor KIP Kabupaten Aceh Selatan, Jalan Jenderal Sudirman No. 47 Tapaktuan,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan, Liyan Azwin SE melalui Ketua Pokja Pendataan Pemilih KIP Aceh Selatan, Irwandi SP MP kepada Serambi, Senin (22/10).
Irwandi mengatakan, pengumuman lengkap, termasuk syarat-syarat yang harus dibawa pada saat pendaftaran bisa dilihat langsung di Kantor KIP Aceh Selatan, atau pun melalui iklan pengumuman yang disiarkan di halaman 1 Serambi Indonesia edisi Jumat (19/10/2012) lalu.
Ia mengatakan, persyaratan bagi calon perseorangan dituangkan dalam Keputusan KIP Aceh Selatan Nomor 23 Tahun 2012. Sementara untuk pasangan yang maju melalui jalur partai politik, dituangkan dalam Keputusan KIP Aceh Selatan Nomor 17 Tahun 2012.
Sementara itu, hingga kemarin suasana politik Aceh Selatan masih terasa adem (dingin dan tenang). Para figur calon yang sudah ditetapkan maupun sedang dalam tahap seleksi di beberapa parpol pun terlihat masih “tiarap.” Jalan-jalan dalam kota Tapaktuan maupun kawasan pedalaman masih bersih dari spanduk maupun baliho para kandidat.
Beberapa warga yang ditemui Serambi mengaku masih penasaran dan belum tahu siapa saja figur yang akan maju dan bertarung dalam Pilkada Aceh Selatan yang dijadwalkan berlangsung tanggal 26 Januari 2013. Dalam catatan Serambi, kondisi ini berbeda jauh dengan suasana pilkada kabupaten tetangga, Aceh Barat Daya (Abdya) yang mulai semarak dengan atribut kandidat, sejak setahun sebelum pilkada digelar.
Irfan Faisal SH, pengamat politik yang juga Plt Pimpinan Biro Bantuan Hukum (BBH) Banda Aceh Cabang Aceh Barat Daya (Abdya) berpendapat, di satu sisi kondisi ini dapat mengurangi biaya politik yang harus dikeluarkan para kandidat. Namun di sisi lain bisa merugikan kandidat karena kesempatan warga untuk mengenal calon serta visi dan misi-nya sangatlah singkat.(tz)