Rabu, 27 Mei 2026

Opini

‘Kangkang Style’ Etika atau Syariat?

SEBAGAI warga Kota Lhokseumawe, saya ikut prihatin pada ‘virus galau’ yang sedang menyerang masyarakat kita

Tayang:
Editor: hasyim

Oleh Hafnidar

SEBAGAI warga Kota Lhokseumawe, saya ikut prihatin pada ‘virus galau’ yang sedang menyerang masyarakat kita. Tidak hanya warga Lhokseumawe, tapi juga masyarakat Aceh, bahkan warga negara Indonesia belakangan ini, terhadap rencana pemberlakuan larangan duduk mengangkang (kangkang style) di atas sepeda motor, yang mulai disosialisasikan Senin (7/1/2013) lalu, hingga tiga bulan ke depan.(detiknews, 7/1/2013).

Peraturan larangan ngangkang di belakang sepeda motor bukanlah Qanun Syariat Islam melainkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe yang disebut-sebut berhubungan dengan kearifan budaya lokal. Anehnya, banyak pihak baik yang setuju maupun yang tidak setuju dengan rencana dikeluarkan aturan ini menjadikan Syariat Islam sebagai kambing hitam.

Islam tidak pernah mempersoalkan style seseorang dalam berkendaraan baik pada zaman ketika hewan dijadikan alat transportasi maupun sekarang ini. Duduk mengangkang atau menyamping di atas sepeda motor lebih kepada etika, kelaziman atas kebiasaan suatu daerah atau bangsa. Budaya yang baik memang perlu dipertahankan, namun seorang pemimpin serta merta juga harus mempertimbangkan kesesuaian budaya masa lalu dengan perkembangan dan kebutuhan zaman. Budaya harus bisa diterapkan secara fleksibel dan dinamis sehingga akan terlihat jelas yang mana budya yang masih layak dipertahankan dan yang mana budaya yang harus diikhlaskan untuk hilang.

Tinjauan dari sisi Syariat Islam, perilaku duduk mengangkang pada perempuan yang dibonceng sepeda motor tidaklah melanggar syariat. Namun demikian perlu disertai dengan etika menutup aurat secara sempurna bersama dengan pasangan muhrim yang mengendarai sepeda motor. Hal ini persis seperti apa yang dikatakan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan bahwa dalam syariat Islam, tidak ada aturan yang secara jelas membahas perempuan duduk mengangkang. Menurut Amidhan, hal tersebut lebih menyangkut etika dan sopan santun, bukan pada hukum syariat Islam. “Kalau dengan duduk ngangkang (perempuan) tidak jatuh dari motor, ya boleh-boleh saja. Daripada duduk searah tapi membahayakan diri sendiri, asal saat mengendarai sepeda motor, perempuan tersebut tidak berlebihan dan memamerkan auratnya, maka duduk ngangkang hukumnya sah,” katanya seperti dikutip Okezone (Atjehpost.com, 3/1/2013).

Duduk menyamping saat dibonceng di atas sepeda motor sangat membahayakan keselamatan perempuan. Berbagai kemungkinan kecelakaan dapat terjadi seperti perempuan mudah kehilangan keseimbangan atau jatuh dari kendaraan, pakaian perempuan mudah masuk atau terlilit di jari-jari ban sepeda motor, perempuan yang membawa serta putra putrinya akan sulit melindungi anaknya yang duduk di pangkuan atau pun duduk ngangkang di belakang pengendara sepeda motor.  

 Pergaulan bebas
Gaung pergaulan bebas sebagian remaja kota Lhokseuamawe bukan lagi menjadi rahasia. Tidak jarang, jantung kota lHokseumawe terus berdenyut hingga menjelang Subuh. Cafe, warkop (warung kopi), hingga warmang (warung remang-remang) serta sejumlah lokasi stretegis bagi muda-mudi berkumpul seperti area waduk, pantai Ujong Blang, Pusong dan Lancok, masih terus bergairah hingga menjelang pagi. Sebagian besar adalah remaja mulai dari seusia Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai dengan mahasiswa dan pekerja muda.

Di sisi lain, memboncengi seorang wanita yang gangkang atau pun duduk menyamping dibelakang seorang laki-laki bukan muhrim bukanlah pemandangan langka di Kota Metronas ini. Sejumlah atraksi di atas kendaraan sepeda motor pun kerap dipertontonkan muda-mudi, mulai dari pelukan pinggang, pelukan tubuh, saling pegangan, hingga bercanda dan bermesraan. Jelas bahwa style duduk, ngangkang ataupun menyamping  bukanlah kendala bagi mereka untuk memamerkan perilakunya.  

Penerapan aturan yang diikuti dengan sanksi harus memberikan efek jera pada pelakunya. Efek jera baru akan berjalan efektif jika disertai dengan pemahaman dan pendidikan yang cukup. Idealnya sebuah aturan hadir setelah masyarakat diberi kepahaman dan pendidikan yang cukup.  

Masyarakat Aceh yang dikenal heroik tidak bisa didekati dengan cara-cara yang pragmatis. Pendidikan dan kepahaman yang diberikan secara empaty mutlak diperlukan. Pendidikan dan pemahaman budaya dan Syariat Islam tidak bisa berlangsung dalam waktu singkat. Dibutuhkan kerja yang terus menerus untuk menyebarluaskan pemahaman dengan cara-cara yang terdidik.

Aturan ini perlu dikeluarkan, namun hanya sebatas anjuran bukan kewajiban yang disertai sanksi, seperti dikatakan Nasir Djamil, anggota Komisi VIII DPR RI asal Aceh. “Hendaknya bersifat anjuran bukan peraturan. Kalaupun dilanggar tidak diberi sanksi. Anjuran lisan itu bisa dilakukan melalui ceramah agama, di bangku sekolah, atau lewat khutbah Jumat. Sebab jika sudah tertulis agak sensitif, terutama bagi orang di luar Aceh,” kata Nasir Djamil. (WartaAceh.com, 7/1/2013).

 Belum penting
Rencana penerapan Perda larangan mengangkang pada perempuan yang dibonceng di atas sepeda motor belumlah penting untuk diterapkan sebagai aturan baku yang disertai sanksi. Justru yang saat ini diperlukan adalah larangan membonceng yang bukan muhrim. Pada tingkat teknis, KUA perlu mengeluarkan kartu identitas pernikahan untuk memudahkan pengawasan terhadap penerapan aturan larangan membonceng yang bukan muhrim. Di sisi lain, Pemerintah juga penting untuk mensosialisasikan kriteria pakaian muslimah yang layak digunakan jika dalam kondisi tertentu harus mengangkang di atas sepeda motor bersama muhrimnya.

Berbeda dengan Malaysia yang sudah memiliki mode pakaian ideal untuk perempuan di segala usia, saat ini masyarakat Aceh sedang bingung mencari jati diri melalui mode pakaian. Ketika film Eumpang Breuh tenar, model pakaian Yusniar yang menampakkan rambut poni menjadi icon panutan perempuan Aceh dan remaja putri. Kemudian trend beralih ke mode lain yang sedang hangat, baik fashion yang dikenakan oleh istri-istri pejabat Pemerintah maupun model yang sedang in di pasar lokal, nasional maupun Internasional.

Acuan masyarakat terus berubah. Standar pakaian muslimah yang ideal harus dapat diterima semua pihak seperti halnya busana nasional Melayu di Malaysia. Masalahnya sekarang, masyarakat Aceh belum memiliki role figure yang bisa dijadikan panutan dalam menutup aurat. Pemerintah bisa melakukan berbagai usaha yang humanis untuk membumikan syariat Islam (salah satunya melalui standar pakaian muslimah) sehingga masyarakat akan mudah mengikuti dan tidak gampang meninggalkan.

Pemerintah Kota Lhokseumawe juga perlu mendorong semua warga Kota Lhokseumawe terutama anak-anak, remaja dan dewasa untuk mendapatkan kesempatan mengaji dan memperdalam ilmu agama terutama pada waktu-waktu tertentu di luar jam pelajaran sekolah dan pekerjaan. Terakhir, sebelum membuat aturan atau Qanun dan Perda, Pemerintah memerlukan strategi untuk menjadikan rasa kepemilikan semua pihak sehingga pengawasan pun bisa dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah dan warga. Dengan demikian perdamaian pun senantiasa tercipta di bumi Serambi Mekah ini.

Hafnidar, Staf Pengajar di Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Email: nidar.psy@gmail.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved