Selasa, 26 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Polemik JKA dan Jalan Aceh Menuju Pemerintahan Digital 

Saya sudah mengusulkan perencanaan sebagai pintu masuk pertama bagi penerapan pemerintahan digital.

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Taufiq A Gani, alumni PPRA 65 Lemhannas, ASN di Perpusnas RI 

Oleh: Taufiq A Gani*)
 
Polemik JKA (Jaminan Kesehatan Aceh)  akhirnya mereda setelah Gubernur Aceh,Muzakir Manaf, mencabut peraturan gubernur tentang JKA.

Dengan demikian, penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan warga Aceh yang mendapatkan layanan JKA atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan dilakukan. 

Peristiwa ini dapat dilihat dari berbagai perspektif, seperti aspek sosial politik lokal di Aceh dengan segala ciri khasnya.

Aspek ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah dalam pengambilan keputusan yang menyangkut rakyat Aceh.

Saya ingin melihat permasalahan ini dari perspektif lain yang lebih luas, yaitu  dalam konteks pengembangan birokrasi pemerintahan modern.

Memang benar, awalnya saya berharap Aceh akan menjadi pemerintah daerah yang memelopori implementasi pemerintahan digital.

Saya ingin, melalui pemerintahan digital, Aceh menggunakan data sebagai dasar penyediaan layanan bagi masyarakat.

Lebih dari itu, saya juga mengharapkan Aceh menjadi model kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam melanjutkan reformasi birokrasi di Indonesia.

Walau harapan saya tidak jadi kenyataan sekarang, saya tetap berharap Pemerintah Aceh  melanjutkan agenda pengembangan pemerintahan digital ini.

Pemerintahan digital bukan sekadar penggunaan aplikasi dalam layanan publik. Dalam Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045, pemerintahan digital dipahami sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi digital melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan pengertian ini, data, integrasi layanan, dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah menjadi fondasi utama pemerintahan modern. 

Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam transformasi menuju pemerintahan digital sangat diperlukan.

 Apalagi, didapati dari hasil penilaian KemenpanRB bahwa walaupun gap nilai asesmen SPBE antara pusat dan daerah cenderung mengecil, gap tersebut masih memerlukan perhatian serius.

Saya melihat bahwa partisipasi Aceh dalam pembenahan DTSEN sebagai bagian dari Satu Data Indonesia dapat mengurangi kesenjangan tersebut.

Baca juga: Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA

 Kerja sama itu bukan saja bermanfaat bagi kepentingan nasional, tetapi juga memberikan banyak manfaat dalam mewujudkan pemerintahan Aceh yang progresif dan berkelanjutan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved