Pilkada Aceh Selatan
Timses Zulkarnaini/Irwan Adukan Ketua KIP ke DKPP
Tim sukses pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Aceh Selatan, Drs H Zulkarnaini/Drs Irwan Yuni MKes, mengadukan Ketua KIP
Informasi dihimpun Serambi, pengaduan ini telah dimasukkan oleh Tgk HM Nazir Ali, Ketua Dewan Pengarah Tim Sukses Pasangan Drs H Zulkarnaini/Drs Irwan Yuni MKes, ke DKPP di Jakarta, Selasa (22/1) lalu. Registrasi pengaduan nomor 20/I-P/L-DKPP/2013.
“Telah terjadi pelanggaran kode etik, terutama saat ditandatangani SK 35 oleh Ketua KIP, padahal keputusan rapat pleno KIP tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 33 UU 15 Tahun 2011” kata Nazir Ali tentang materi aduannya.
Pelanggaran lainnya adalah tidak jalankannya penetapan PTUN yang memerintahkan KIP Aceh Selatan untuk menangguhkan/menunda pelaksanaan SK 35 sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Seharusnya KIP Aceh Selatan mentaati penetapan PTUN, bukan justru memaksakan kehendaknya melaksanakan pemilukada tanpa dasar hukum yang pasti,” kata Nazir seraya berharap akan tegaknya hukum dan keadilan di Aceh Selatan.
Hingga berita ini dikirim Senin (28/1), Serambi belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Ketua KIP Aceh Selatan, Liyan Azwin SE. Sementara Komisioner KIP Suhaimi Salihin SAg yang juga ikut diadukan mengatakan pengaduan timses Zulkarnaini/Irwan Yuni itu merupakan hak mereka sebagai warga negara.
“Itu hak mereka sebagai warga negara. Yang pasti kita tidak ada unsur untuk menggagalkan atau menggugurkan siapapun. Kita menjalankan aturan yang ada. Dan kami yakin apa yang kami lalukan sudah prosedur dan aturan yang ada,” jelas Suhaimi Salihin melalui telepon selularnya.(fik/tz)