KAI
Hukum Prornografi dan Pornoaksi
Teungku, sekarang ini di mana-mana kita temukan porno, seperti dalam bus, di pasar, di jalan, di surat kabar, di majalah, dan di iklan obat
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb.
Teungku, sekarang ini di mana-mana kita temukan porno, seperti dalam bus, di pasar, di jalan, di surat kabar, di majalah, dan di iklan obat. Lalu, ada desah suara porno di beberapa radio dan juga di tv, malah ada yang bekerja sebagai pelaku transaksi pekerjaan porno.
Bagaimana caranya untuk mengatasi itu, Teungku? Demikian, tolong Teungku berikan jawaban untuk kami-kami yang sedang pening, bingung dan takut ini. Atas perhatian dan jawabannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Mustafa Basyah
Bireuen
Jawaban:
Sdr Mustafa Basyah yth.
Waalaikumussalam wr wb.
Pertanyaan saudara sangat menarik, karena kita semua merasakan demikian. Islam telah mengatur sedemikian rinci hubungan laki-laki dan perempuan. Mulai pertemuan di antara keduanya, hubungan yang timbul sebagai implikasi interaksi tersebut, hingga segala yang terkait dengannya. Islam mengatur sedemikian detil. Karena memang interaksi antara kedua jenis manusia ini sering menimbulkan berbagai problema, sebagaimana kerap terjadi saat ini.
Islam telah menjelaskan aturan ini secara rinci dalam An-Nizham al-Ijtima‘i fi al-Islami (Sistem Pergaulan dalam Islam). Dapat dipastikan, permasalahan pornografi dan pornoaksi yang telah meresahkan masyarakat ini tidak akan membingungkan jika diserahkan kepada aturan/sistem pergaulan dalam Islam.
Berbicara tentang pornografi dan pornoaksi berarti Kita berbicara tentang aurat. Batasan aurat sudah jelas. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana firman Allah: “Katakanlah kepada wanita Mukmin, hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak padanya.” (QS. An-Nur: 31).
Riwayat yang sahih menyatakan bahwa Ibnu Abbas, Ibn Umar, dan Aisyah menafsirkan kalimat illa ma zhahara minha (kecuali yang biasa tampak padanya) sebagaimana tersebut dalam ayat di atas, adalah wajah dan ujung tangan sampai pergelangannya. Berarti, selain itu tidak boleh diperlihatkan dalam kehidupan umum.
Berdasarkan Alquran, batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah kepada Asma binti Abu Bakar: “Wahai Asma, tatkala seorang perempuan itu jika telah baligh (mengalami haid), tidak boleh ditampakkan lagi dari tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjuk wajah dan telapak tangannya.”
Rasulullah saw juga bersabda: “Jika seorang wanita telah baligh, ia tidak boleh menampakkan tubuhnya kecuali wajah dan ini (Rasulullah saw lantas menggenggam pergelangan tangannya sendiri, lalu membiarkan telapak tangannya saling menggenggam satu sama lain).”
Aurat laki-laki dalam Islam juga sudah diberi batasan yang jelas, yaitu dari pusar sampai lutut. Jika ada seorang laki-laki yang menampakkan anggota tubuhnya lewat batasan itu, ia sudah melanggar syariat Islam. Dalam hadis disebutkan: “Sesungguhnya apa yang ada di bawah pusar sampai kedua lutut laki-laki merupakan auratnya.” (HR. Ahmad).
Terkait pakaian wanita di kehidupan publik, Allah telah mewajibkan perempuan mengenakan pakaian yang menutupi pakaian rumahnya dan menjuntai ke bawah hingga sampai ke kaki (jilbab). Seorang wanita tidak boleh keluar rumah tanpa mengenakan pakaian semacam itu. Jika ia melanggarnya, maka ia berdosa karena telah melanggar kewajiban yang telah ditetapkan Allah swt.
Wanita harus mengenakan penutup kepala (kerudung) yang menutupi seluruh kepala, leher dan belahan pakaian di bagian dada, sesuai firman Allah: “Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang yang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab: 59). “Dan hendaklah mereka menutupkan khimar (kain kudung) sampai ke dadanya, dan janganlah ia menampakkan perhiasannya.” (QS. An-Nur: 31).
Di dalam kehidupan privatnya, seorang Muslimah dibolehkan menampakkan perhiasannya kepada suaminya. Suami adalah orang yang berhak melihat dan menikmati kecantikan isterinya, sedangkan lelaki asing tidak berhak. Seorang muslimah juga boleh memperlihatkan perhiasannya dan mengenakan pakaian rumah dalam batas-batas yang diperbolehkan syariat di hadapan laki-laki yang menjadi mahram-nya (ayahnya, abang dan keluarganya).
Inilah hukum Allah yang tidak membutuhkan justifikasi di hadapan serangan intelektual dan agen-agen yang dikendalikan musuh-musuh Islam. Hukum Allah tidak lain adalah hukum-hukum yang harus ditaati dalam hubungan laki-laki dan perempuan di masyarakat. Karena itu, yang menjadi dasar hubungan laki-laki dan perempuan bukanlah hawa nafsu, melainkan aturan syariat.
Dengan pengaturan seperi ini, insya Allah pornografi dan pornoaksi akan dapat dibabat habis sampai ke akar-akarnya. Untuk lebih mudah mengganyang prnografi dan pornoaksi inilah Wali Kota Lhokseumawe menerbitkan imbauan untuk tidak duduk mengangkang di belakang sepeda motor.
Aturan mengenai pornografi dan pornoaksi ini, akan terlaksana jika menerapkan tiga pilar: Pertama, peran individu yang bertakwa, yang memiliki keimanan kokoh kepada Sang Pembuat Hukum, yaitu Allah swt. Ketakwaan dan keimanan yang kokoh didapat melalui syakhsiyyah Islamiyyah (pembinaan dan membentuk kepribadian Islam) dengan menanamkan tsaqafah islamiyyah (ilmu-ilmu keislaman) yang memadai, dengan menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai pijakannya.
Kedua, peran masyarakat (para ulama, tokoh masyarakat, dan komponen masyarakat lainnya), hendaklah secara bersama-sama dan bersinergi mengontrol setiap kerusakan yang terjadi di tengah masyarakat. Maka perlu saling mengingatkan sebagai suatu kewajiban untuk mencerdaskan masyarakat.
Ketiga, peran negara. Dalam pandangan Islam, negara bertanggung jawab untuk memelihara akidah Islam dan melaksanakan hukum-hukum Allah secara sempurna, termasuk melaksanakan sistem pengaturan yang dapat mengatasi pornografi dan pornoaksi. Aparat negara tidak perlu bersikap reaktif; menunggu masyarakat marah dan kemudian merusak sarana-sarana pornoaksi dan tempat-tempat penjualan ponografi. Aparat negaralah yang seharusnya proaktif melakukan pencegahan terhadap adanya bisnis “rendah” tersebut.
Negaralah yang seharusnya menjadi pengontrol atas materi atau isi-isi media yang ada, apakah tayangan televisi, materi siaran, ataupun isi dari koran-koran atau majalah-majalah, VCD dan sebagainya yang terpampang secara vulgar. Perlu kekompakan yang jitu antara ketiga unsur pelaksana syariat ini, tumbuh kekuatan dan kemuwafakatan. Baru berhasil. Insya Allah. Demikian, Wallahu a’lamu bish-shawab.